SELEBAR - Anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma akhirnya berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang Disabilitas atau keterbelakangan mental warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Air Periukan, yakni diketahui berinisialkan AH (32). Pelaku (Tersangka) diketahui berinisialkan MS alias Mekrok (38) warga Dusun Taman Sari RT 8 RW 4, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang Provinsi Jawa timur. Dimana saat melakukan aksi bejatnya, tersangka berada di Kecamatan Air Periukan yang pada saat itu tersangka bekerja sebagai sopir truk disalah satu usaha kayu milik warga Kecamatan Air Periukan. \"Kasus ini sudah satu tahun, akan tetapi masih kita proses dan Alhamdulillah berhasil. Kenapa kasus ini menonjol, karena korban adalah penyandang Disabilitas atau yang bersangkutan memiliki keterbelakangan mental. Berdasarkan laoran Polisi nomor : LP/270-B/VI/2021/Bkl/SPKT Res Seluma tanggal 29 Juni 2021,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto S Ik pada saat Press Conference di Mapolres Seluma. Diceritakan Kapolres, berdasarkan laporan yang diterima. Kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada bulan Oktober tahun 2020 yang lalu, sekira pukul 22.00 wib. Dimana pada saat itu korban yang berada di teras rumahnya (Korban mengalami keterbelakangan mental dan disabilitas atau tuna wicara-tuna rungu) di panggil oleh pelaku dari garasi truk yang berjarak sekitar 10 meter. Pada saat tiba di garasi truk, korban ditarik tangannya oleh pelaku dan diajak ke dalam kamar atau ruangan di garasi tersebut. Selanjutnya pelaku mengunci kamar dari dalam dan memperkosa korban di dalam kamar tersebut. Tak hanya melakukan pemerkosaan terhadap korban saja. Pelaku pun saat itu juga mengancam korban, dengan isyarat jari telunjuk ditempel di bibir kemudian mengepalkan tangannya seolah mau memukul. Lantaran adanya ancaman tersebut korban pun ketakutan dan tak berani untuk menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarganya. \"Selang sekitar satu bulan setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku kembali ke Malang dengan alasan mau menjadi sopir mobil ambulan milik desa,\" terang Kapolre. Perbuatan tersebut baru diketahui pada sekitar awal bulan Juni tahun 2021. Dimana pada saat itu korban mengeluh sakit perut yang kemudian oleh keluarganya di periksakan ke dokter. Pada saat itu keluarga korban terkejut, karena dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa, korban hamil dan tidak lama lagi akan melahirkan. \"Selama ini korban tidak pernah bercerita telah diperkosa oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh keluarganya dan menyampaikan bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah Mekrok (Dengan bahasa isyarat seolah-olah memegang setir mobil sambil menunjuk kearah garasi mobil didekat rumahnya),\" ujarnya. Lanjut Kapolre, karena keluarga korban belum yakin akan pelakunya. Kemudian ditunjukkan beberapa foto orang yang sering di garasi tersebut, termasuk yang punya truk. Pada saat itu, korban tetap menunjuk foto Mekrok. Atas perbuatan tersebut, keluarga korban berusaha menghubungi keluarga pelaku di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban. Akan tetapi, pada saat itu pelaku membantah atau mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban. Justru memblokir semua nomor telpon keluarga dan tetangga korban. Atas kejadian tersebut keluarga korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma. \"Pelaku kita kenakan pada Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyandang Disabilitas atau keterbelakangan mental. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" tegas Kapolre. Dilanjutkan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas penetapan tersangka. Penyidik unit PPA bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dengan bekerja sama oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Malang dan Polsek Ampel Gading. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang bekerja memuat pasir di lereng Gunung Semeru. Dimana lokasi tambang pasir tersebut hanya bisa dijangkau dengan sepeda motor. Saat itu pelaku berusaha akan melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan ditangkap. Sebelum personil mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Ampel gading dan dilanjutkan ke Polres Malang untuk di interogasi. Hingga pada keesokan harinya pelaku dibawa ke Polres seluma melalui jalur darat selama dua hari. \"Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,\" pungkasy.(ctr)
Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil, Warga Malang Diringkus Polres Selumama
Sabtu 09-10-2021,01:58 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :