SAM - Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh anggota Penyidik unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM), terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan yang terjadi di pinggir jalan raya lintas Bengkulu - Manna. Tepatnya di Desa Padang Bakung. Satu pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan berujung kematian. \"Untuk yang satu orang yang kita amankan merupakan residivis. Karena sebelumnya melakukan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan si korban meninggal dunia,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto S Ik melalui Kapolsek SAM, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Satu tersangka yang berstatus residivis diketahui berinisialkan AP (21) warga Kelurahan Gunung Mesir, Kabupaten Bengkulu Selatan. AP melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta sempat diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Bengkulu Selatan. Bahkan AP pun telah menjalani sidang dan menjalani hukuman atas vonis yang telah dijatuhkan oleh pihak Pengadilan pada kasus yang sebelumnya telah dilakukan. \"AP baru keluar penjara sekitar sebulan yang lalu. Pasca aksi curas yang kembali dilakukannya,\" pungkasnya. Pada saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan atas kasus Curas yang telah dilakukan. Pihak unit Reskrim Polsek SAM sampai saat ini juga masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. Pasalnya, aksi curas atau penodongan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka. Diketahui jarang terjadi di wilayah hukum Polsek SAM.(ctr)
Satu Pelaku Curas Residivis Kasus Pembunuhan
Kamis 07-10-2021,01:57 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :