Kerugian Negara Kasus Kayu Elang Rp 300 Jutaan

Jumat 27-08-2021,01:33 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

SELEBAR - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidko) Sat Reskrim Polres Seluma, pada saat ini telah menerima hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). \"Untuk hasil PKN dari BPKP saat ini telah keluar,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Dijelaskan Andi, setelah keluarnya hasil audit PKN yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma saat ini masih akan melakukan pengumpulan persyaratan-persyaratan untuk melakukan gelar perkara dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pada program DD dan ADD Desa Kayu Elang. \"Kita masih melengkapi persyaratan-persyaratan untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang akan digelar di Polda,\" terangnya. Dimana dikatakan Andi, dari hasil audit PKN yang telah dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam program DD dan ADD di Desa Kayu Elang. Didapatkan hasil audit PKN mencapai kurang lebih Rp 300 jutaan. Hal tersebut sontak terlihat adanya kenaikan pada Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari hasil audit yang telah dilakukan pada proses Penyidikan (Dik) saat ini. Dibandingkan pada audit yang telah dilakukan tim Ahli Konstruksi dan BPKP pada saat proses Penyelidikan (Lid) sebelumnya. \"Iya, lebih dari KN pertama pada saat di tingkat Lidik,\" tegasnya. Dimana diketahui, jika pada saat di tingkat penyelidikan yang telah dilakukan audit dari tim Ahli Konstruksi dan BPKP. Dari audit yang telah dilakukan, ditemukan kerugian negara Estimasi mencapai sekitar Rp 200 jutaan. Dari total anggaran sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Pada tahun anggaran tersebut, tercatat ada beberapa item kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan. Yakni diantaranya berupa, pembangunan rabat beton, gedung PAUD, pembangunan jaringan internet. Serta adanya dugaan fiktif pada pembayaran gaji guru honorer dan juga Linmas. Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pematangan di dalam penyidikan. Dengan melakukan pengecekan langsung fisik bangunan di Desa Kayu Elang yang didanai melalui APBDes tahun anggaran 2019. Pengecekan fisik bangunan desa tahun anggaran 2019 yang dilakukan pengecekan fisiknya kembali meliputi 11 Item pengerjaan. Yakni, 6 item titik jalan rabat beton, gedung balai desa, gedung dan pagar PAUD, gedung Bumdes, dua titik tembok penahan tanah serta SPAL sistem pengolahan air limbah.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait