BENGKULU - Dalam pembahasan permohonan dispensasi pembayaran pajak Bbahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan, bahwa surat permohonan dari Hiswana Migas tentang tagihan PBBKB SPBU sebesar 5 persen yang masih tertunggak. “Sebelumnya kita (Pemprov) menetapkan pajak PBBKB sebesar 5 persen kemudian diubah melalui Pergub menjadi 10 persen. Nah pajak 5 persen itu yang belum dibayar. “ Pungkas Hamka. Sambung Hamka, Walaupun dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov, namun dapat dimaklumi dalam situasi pendemi saat ini. Oleh sebab itu, lanjut Sekda, Pemprov meminta agar pembayaran kekurangan tersebut dapat dibayar setiap bulan atau dibayar secara cicil hingga akhir tahun ini. \"Maka tadi pihak Hiswana Migas minta dispensasi untuk pembayaran tagihan itu sampai akhir tahun ini. Kita memaklumi itu, dengan catatan setiap bulannya mencicil pelunasan tagihan selama 4 bulan hingga bulan Desember ini,\" jelas Sekda Hamka. Di sisi lain, Ketua Hiswana Migas Provinsi Bengkulu Agus menyampaikan terimakasih atas dispensasi yang diberikan pemerintah Provinsi Bengkulu dan apa yang diminta oleh pihak Pemprov tersebut dapat mereka terima dan akan direalisasikan. \"Apa yang disampaikan pak Sekda tadi, kami yang juga mewakili teman-teman dari SPBU menyambut baik dan dapat kami terima,\" sebutnya.(ken)
SPBU Diminta Lunasi PBBKB 5 Persen
Senin 23-08-2021,01:06 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,10:00 WIB
PKB Antara Perusahaan dan Karyawan, Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Minggu 28-06-2026,08:33 WIB
Terlibat Curat, Sopir Travel yang Buron Sejak 2023 Dibekuk, 7 Handphone Dikubur di Kebun Sawit
Minggu 28-06-2026,09:00 WIB
Bahayakan Pengguna Jembatan, Polres Seluma Rencanakan Perbaiki Jembatan Air Paungan
Minggu 28-06-2026,10:00 WIB
Lebih Setengah BUMDes di Seluma Tak Jalan, PMD Mulai Petakan Penyebab
Minggu 28-06-2026,11:00 WIB
Standar Kerja Layak Era Digital Dijadikan Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan
Terkini
Minggu 28-06-2026,11:00 WIB
Standar Kerja Layak Era Digital Dijadikan Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan
Minggu 28-06-2026,10:00 WIB
PKB Antara Perusahaan dan Karyawan, Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Minggu 28-06-2026,10:00 WIB
Lebih Setengah BUMDes di Seluma Tak Jalan, PMD Mulai Petakan Penyebab
Minggu 28-06-2026,09:00 WIB
Bahayakan Pengguna Jembatan, Polres Seluma Rencanakan Perbaiki Jembatan Air Paungan
Minggu 28-06-2026,08:33 WIB