SELEBAR - Masih ingat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang telah terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Sabtu Desa Cahaya Negeri beberapa waktu yang lalu. Yakni menimpa seorang pedagang ikan yang diketahui bernama Supriyadi alias Cakil (42) yang juga merupakan warga Desa Sidosari, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada saat ini terdakwa telah memasuki sidang dengan agenda pembacaan vonis (Putusan). Dimana pelaku (Terdakwa) yang diketahui bernama Wartawan Yustin alias Aan (40) yang bekerja sebagai tukang parkir warga Desa Cahaya Negri. Akhirnya dijatuhkan vonis hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II, dengan vonis hukuman 12 tahun penjara. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Wartawan. \"Iya, untuk terdakwa telah menjalankan sidang agenda vonis atau pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Dimana dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,\" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Nelly, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Nelly juga menjelaskan, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II terhadap terdakwa. Diketahui sama dengan tuntutan yang telah diberikan oleh JPU dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya. Terdakwa juga dituntut dengan hukuman selama 12 tahun kurungan penjara. \"Sama dengan tuntutan kita. Terdakwa terbukti bersalah pada Pasal 338 Ayat 1 KUHP,\" tegasnya. Diketahui juga, walaupun telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara. Lantaran telah menghilangkan nyawa orang. Akan tetapi, terdakwa pada saat ini masih melakukan upaya hukum. Yakni, dengan mengajukan upaya banding. Lantaran tidak terima atas vonis yang telah diberikan. \"Terdakwa mengajukan upaya hukum banding,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut telah terjadi pada Sabtu (12/2) malam, sekitar pukul 21.30 wib beberapa waktu lalu. Dalam modus operandi, bermula pada saat itu terdakwa menghampiri korban sambil memegang kayu. Pada saat korban sedang lenga, tersangka langsung mengayunkan (memukul) korban dengan menggunakan kayu ke arah muka korban. Pada saat itu sontak membuat korban langsung terjatuh ke tanah. Tidak hanya itu saja, walaupun kondisi korban saat itu sudah tak berdaya. Terdakwa masih melakukan pemukulan terhadap korban, hingga korban tak bergerak. Melihat korban yang pada saat itu tak sadarkan diri. Terdakwa masih menginjak tubuh korban dan menekan dada korban dengan menggunakan kayu. Terdakwa pun menarik kaki korban dan menyeret tubuh korban sekitar 15 meter ke arah kebun yang berada di lokasi pasar. Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi. Tak jauh dari lokasi kejadian terdapat mobil anggota Polsek Sukaraja yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli. Pelakupun langsung menghampiri anggota dan menyerahkan diri ke anggota Kepolisian Polsek Sukaraja atas perbuatan yang telah dilakukannya. Tersangka pun langsung diamankan oleh anggota Polsek Sukaraja.Mirisnya atas kejadian tersebut, nyawa korban malah tidak tertolong dan akhirnya meninggal. (ctr)
Divonis 12 Tahun Penjara, Wartawan Ajukan Banding
Jumat 20-08-2021,01:27 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :