Banyak Nakes Tanpa STR?

Kamis 05-08-2021,01:44 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

PEMATANG AUR - Diduga pihak Direksi RSUD Tais masih memperkerjakan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan. Padahal, seharusnya, STR merupakan syarat yang harus dimiliki oleh Nakes. Direktur RSUD Tais Wiwin Herwini mengakui bahwasanya masih ada Nakes yang memang tidak memperpanjang STR. Hanya saja, saat ini Nakes tersebut dipekerjakan di bagian umum dan Tata Usaha. \"Kita tetap memperkerjakan Nakes yang ada STR. Nakes yang tidak ada STR kita pekerjakan dibagian yang tidak menangani pasien langsung, ini sudah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu,\" kata dr. Wiwin Herwini kepada wartawan, kemarin. Dia mengakui bahwasanya sudah banyak Nakes yang tidak memiliki STR dipindahkan ke bagian umum dan tata usaha. Hal itu karena memang sesuai aturan, memang tidak boleh ditempatkan dipelayanan langsung, jika belum memiliki STR. \"Yang pastinya Nakes yang tidak ada STR atau tidak memperpanjang STR, kami pindahkan ke managemen atau keruangan yang tidak menangani pasien secara langsung,\" ucap Wiwin. Direktur RSUD juga membantah bahwa masih ada Nakes yang tanpa STR bekerja melayani pasien. \"Saya selalu tegaskan, ke kabag TU dan Kepegawaian, Nakes yang bekerja di RSUD wajib memiliki STR,\" tandasnya. Berdasarkan informasi, sesuai Permenkes Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam pasal 2 Permenkes tersebut diatas disebutkan bahwa, setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Ayat dua, untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan STR. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa STR adalah wajib adanya, sehingga secara hukum tenaga kesehatan yang belum mempunyai STR tidak dapat melakukan praktek sesuai keprofesiannya. Pada pasal yang lain juga disebutkan pula bahwa untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, para tenaga kesehatan harus melalui uji kompetensi. (ndi)

Tags :
Kategori :

Terkait