SELEBAR - Tim Puyang Serawai Polres Seluma mengamankan senjata api (Senpi) jenis revolver dari tangan warga Kota Bengkulu. Tim juga mengamankan dua kendaraan roda empat jenis Honda Brio dan Pick Up Grand Max yang bermuatan tiga ekor sapi. Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma, penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota mendapatkan informasi atas adanya kepemilikan senjata api. Dari informasi yang diterima, tim gabungan Puyang Serawai Polres Seluma langsung melakukan razia ydi depan Mapolres Seluma. Alhasil, dari giat razia gabungan yang dilaksanakan, diamankan dua kendaraan roda empat jenis Honda Brio dan Mobil Pick Up jenis Grand Max bermuatan tiga ekor sapi. Dalam proses penangkapan tersebut, tim Puyang Serawai juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AG dan AT yang diketahui merupakan warga Kota Bengkulu. Serta seorang wanita berinisial MS yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati adanya kepemilikan 1 pucuk senjata api pabrikan yang diduga dimiliki secara ilegal dari dalam tas milik AG, beserta 6 butir amunisi aktif serta sejumlah uang. \"Awalnya kita mendapatkan informasi, setelah itu tim langsung melakukan giat razia dan berhasil mengamankan kepemilikan senpi,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk. Dalam pemeriksaan secara intensif dan hasil penyelidikan, bermula dari adanya utang piutang dengan relasinya yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait bisnis pengadaan sapi yang telah dikirim ke Provinsi Jambi. Lantaran adanya janji pengiriman uang yang tak kunjung ditepati, akhirnya tersangka AG menagih utang dengan membawa senjata api. Kemudian AG bersama rekannyapun menyita dan mengangkut 3 ekor sapi milik relasinya yang sempat dicurigai petugas sebagai hasil curian. \"Kita fokus pada kepemilikan senpi jenis revolver yang diduga ilegal. Satu orang yang diterapkan status tersangka yakni AG dan kita lakukan pengamanan. Sedangkan dua orang rekannya berstatus saksi, tidak kita lakukan penahanan,\" tegas Kapolre. Usai menjalani pemeriksaan, dua orang rekannya diperbolehkan pulang. Sedangkan untuk AG beserta senpi dan amunisinya diamankan di Mapolres Seluma. Dimana dalam kasus tersebut, AG terancam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ctr)
Bawa Senpi, Warga Bengkulu Dibekuk
Senin 26-07-2021,01:29 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :