BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE.MM menilai sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, kurang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat. \"Saya akui, hukuman sanksi teguran kepada pelanggar prokes (prokes) covid-19 ini kurang efektif,\"ungkap Gusnan Mulyadi, Rabu (23/6/2021). Kendati telah dilaksanakan sosialisasi namun dinilai tidak membawa hasil, dimana tetap saja tempat keramaian prokes diabaikan. \"Kita sudah mengeluarkan sanksi teguran namun tetap saja masyarakat mengabaikan peraturan kesehatan,\"ucap Gusnan. Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes. Sanksi hukum sudah sewajarnya diberlakukan. \"Sebanyak apapun sanksi teguran yan dikeluarkan, tetap saja kurang efektif. Pemberlakukan sanksi hukum akan segerah didorong, guna memberihkan efek jerah pelanggar,\"pungkas Gusnan.(yes)
Abaikan Prokes, Kena Hukum
Kamis 24-06-2021,01:07 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:32 WIB
Kemiskinan di Seluma Akibat Infrastruktur Buruk, Pemkab Genjot Pembangunan Akses
Rabu 06-05-2026,16:44 WIB
Sebanyak 15 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Wabup Tegaskan Tidak Ada Lagi Non Job
Rabu 06-05-2026,17:00 WIB
Penghargaan Terbaik II dari BPJS Kesehatan, Pelayanan BPJS di Kabupaten Seluma
Rabu 06-05-2026,17:47 WIB
Butuh Perhatian Pemda Seluma, Sudah 6 Tahun Warga Sekalak Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Keluar Desa
Rabu 06-05-2026,21:44 WIB
Hasil Pemeriksaan Pencemaran Limbah PT SSL Masih Belum Keluar
Terkini
Kamis 07-05-2026,09:10 WIB
639 Ribu Pelamar Berebut 30 Ribu Posisi Manajer Kopdes Merah Putih, Pemerintah Sebut Hal Ini
Kamis 07-05-2026,09:07 WIB
Proyek Tanggul Laut Raksasa Segera Dikebut, ATR/BPN Pastikan Lahan Giant Sea Wall Pantura Aman
Kamis 07-05-2026,08:38 WIB
Penelitian Terbaru, Biji Kelor Mampu Hilangkan Mikroplastik di Air hingga 98,5%
Kamis 07-05-2026,08:36 WIB
Riset Terbaru, Setiap Hari Lakukan Ini Efektif Turunkan Berat Badan hingga Setahun
Kamis 07-05-2026,08:33 WIB