PEMATANG AUR - Terhitung sejak satu Minggu belakang seluruh Buruh Harian Lepas (BHL) pemanen dan pemuat yang bekerja di PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma mogok kerja. Setelah menuntut agar perusahaan bisa memenuhi tuntutan dan memanusiakan BHL yang bekerja di PT SIL. Buntutnya, adalah laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akhirnya dilakukan mediasi secara bersama. \"Kedua belah pihak kita mediasikan dan dipertemukan untuk mencari jalan keluar atas laporan yang disampaikan oleh BHL yang bekerja di PT SIL ini,\" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Seluma Riduan Sabrin ST kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, jika tuntutan dalam aduan BHL yang bekerja di PT SIL adalah Upah muat dan langsir Rp25 perkilogram. Jamsostek ditanggung oleh perusahaan. Pembayaran upah sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan tanggal 5 dan 20. THR sesuai aturan Undang-undang yang berlaku. Pembaruan SPK setiap 1 tahun sekali dan seluruh nama anggota dicantumkan di dalam SPK. Ke empat Memfasilitasi alat panen 2 kali satu tahun disetujui oleh perusahaan. Upah peruningan disetujui di angka Rp1250/batang. Kelima mengenai memfasilitasi atribut pemanen 2 kali setahun disetujui oleh perusahaan. Poin ke enam adalah mengenai ketepatan tanggal pembayaran upah. \"Dari sembilan tuntutan BHL. Hanya tiga poin yang masih akan dibahas antara kedua belah pihak. Untuk upah, jaminan kesehatan dan THR untuk BHL ini masih akan dibahas kembali,\" jelasnya. Disampaikannya bahwa, intinya dinas akan memfasilitasi karyawan dan BHL ini untuk mencari jalan keluar atas keluhan BHL. Jangan sampai kedua belah pihak dirugikan baik itu perusahaan dan BHL itu sendiri. \"Kedua belah pihak akan kembali mediasi dan secepatnya akan disampaikan. Mengingat saat ini sudah tiga poin yang akan dibahas di tingkat perusahaan sebelum disampaikan kepada BHL,\" sampainya. Terpisah, Maneger HRDA PT SIL Riski Octavian menyebutkan bahwa, jika apa yang disampaikan dan dilaporkan BHL ini semestinya bisa di atasi dengan duduk bersama. Hanya saja, jelas dengan mogok kerja ini perusahaan dan BHL sendiri sama sama rugi. Namun, mediasi ini sudah berjalan dan bisa mencari titik terangnya. \"Mungkin ini kurangnya komunikasi dan penyampaian aspirasi dari BHL tidak tepat,\" sampainya. Diterangkan, dari sembilan tuntutan yang disampaikan BHL sudah menemukan titik terang dan selangkah lagi akan membuahkan hasil. Namun untuk tiga poin lainnya masih akan dibahas di tingkat pimpinan seperti Tuntut BPJS Jamsostek, Upah panen Dan THR masih menunggu keputusan perusahaan. \"Yang jelas tiga poin ini secepatnya akan kita selesaikan secepatnya BHL bisa menunggu hasil yang baik bagi kedua belah pihak ini,\" tandasnya. Diharapkan, pihak BHL dapat bekerja dengan semestinya. Mengingat tiga tuntutan tersebut akan diperjuangkan di tingkat pimpinan. \"Secepatnya kita selesaikan,\" tandasnya. (ndi)
Buruh Harian PT SIL Mogok
Selasa 15-06-2021,01:27 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,03:00 WIB
OceanX Announces A Shared Voyage: Joint U.S.-China Student Ocean Exploration and Education Program
Senin 06-04-2026,04:00 WIB
WeRide and Grab Officially Launch Singapore's First Autonomous Public Ride Service in Punggol
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Senin 06-04-2026,08:02 WIB
Warga Niur Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU Sukaraja, Serangan Jantung
Senin 06-04-2026,07:59 WIB
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Terkini
Selasa 07-04-2026,01:00 WIB
Wycombe Abbey Expands to Thailand, Supporting Bangkok’s Emergence as an Asian Education Hub
Selasa 07-04-2026,00:00 WIB
Launch of the Asian Hackathon for Green Future 2026 with a Total Prize Pool of USD 24,000
Senin 06-04-2026,20:00 WIB
Akibat Rokok Ilegal, Terjadi Kebocoran Rp 25 Triliun per Tahun, Ancaman Pembiayaan Program Prioritas Negara
Senin 06-04-2026,19:16 WIB
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan
Senin 06-04-2026,19:08 WIB