SELEBAR - KT alias GI (22) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan Polres Seluma. Resedivis curanmor ini diamankan di rumah neneknya di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). KT dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Terungkapnya dugaan pencabulan tersebut, setelah tersangka dipergoki oleh warga Kecamatan SAM di rumah orang tua korban. \"Pelaku sebelumnya digerebek saat sedang berduaan di rumah orang tua korban. Saat digerebek sempat dibawa ke Polsek SAM. Setelah mendapatkan laporan, Penyidik Unit PPA) langsung menjemput terduga pelaku ke Polsek,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk didampingi Kanit PPA, Aiptu Sugeng, SH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya. Diterangkannya, kasus dugaan pencabulan tersebut ditanganinya karena di Polsek belum ada unit PPA. Dari keterangan pelaku, mereka sudah menjalani hubungan asmara sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, selama keduanya menjalani hubungan asmara (Berpacaran). Terduga tersangka telah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Dimana perbuatan dugaan pencabulan pertama kalinya telah dilakukan oleh terduga pelaku di lokasi kawasan Pantai Ancol. Sedangkan aksi yang kedua kalinya kembali dilakukan oleh terduga tersangka di rumah kediaman orang tua korban. Sebelum akhirnya keduanya digerebek oleh massa. Pada saat orang tua korban sedang tak berada di rumah. \"Perbuatan dilakukan dengan modus pukul rayu lantaran kedua memiliki hubungan,\" terangnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatan yang telah dilakukan okeh terduga tersangka. Tersangka dikenakan pada Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pertu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP ancaman 15 tahun penjara. \"Iya, residivis kasus curanmor di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2017. Pada saat tersangka masih berstatus dibawah umur,\" pungkasnya.(ctr)
Cabuli Siswi SMP, Residivis Curanmor Disel
Jumat 04-06-2021,02:09 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,03:00 WIB
OceanX Announces A Shared Voyage: Joint U.S.-China Student Ocean Exploration and Education Program
Senin 06-04-2026,04:00 WIB
WeRide and Grab Officially Launch Singapore's First Autonomous Public Ride Service in Punggol
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Senin 06-04-2026,07:59 WIB
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Senin 06-04-2026,08:02 WIB
Warga Niur Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU Sukaraja, Serangan Jantung
Terkini
Selasa 07-04-2026,00:00 WIB
Launch of the Asian Hackathon for Green Future 2026 with a Total Prize Pool of USD 24,000
Senin 06-04-2026,20:00 WIB
Akibat Rokok Ilegal, Terjadi Kebocoran Rp 25 Triliun per Tahun, Ancaman Pembiayaan Program Prioritas Negara
Senin 06-04-2026,19:16 WIB
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan
Senin 06-04-2026,19:08 WIB
Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
Senin 06-04-2026,18:51 WIB