SELEBAR - Anggota Kepolisian jajaran Polsek Sukaraja pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pencurian hewan ternak (Curnak). Dimana pelaku diketahui bernama Batriadi (38) warga Dusun Peremajaan RT 03 Desa Riak Siabun 1, Kecamatan Sukaraja. Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka diduga telah melakukan aksi curnak jenis sapi. Yakni milik tetangganya sendiri. Dimana korban atau telapor diketahui bernama Zainal Aripin (38) yang juga merupakan warga Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja. \"Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian ternak sapi milik Zainal Aripin sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/217-B/V/2021/BKL/Res Seluma/Sek Sukaraja, tanggal 24 Mei 2021,\" sampai Kapolres Selum AKBP Swittanto Prasetyo S Ik didampingi Kapolsek Sukaraja, Iptu Saiful Ahmadi. Adapun kronologis telah terjadi pada Rabu (16/3), pukul 05.30 WIB. Bermula pada saat pelapor (Korban) mendatangi terduga tersangka dan mengatakan bahwa. Sapi peliharaan pelapor lepas dan ikut tergabung dalam rombongan sapi peliharaan terduga tersangka. Serta telah diikat di kebun Muriadi. Kemudian pelapor mencari dan tidak menemukan sapi tersebut di lokasi yang dijelaskan oleh tersangka. Pada saat didatangi oleh pelapor, tersangka mengatakan bahwa benar telah mengikat sapi tersebut di kebun Muriadi dan mungkin terlepas lagi. Karena merasa curiga, korbanpun akhirnya mendatangi kepala desa dan menceritakan kejadian tersebut kepada Kepala Desa. Sebelum akhirnya melaporkan kasus dugaan curanmor tersebut. \"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Sukaraja,\" terangnya Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga tersangka bahwa. Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian terhadap Sapi milik korban dan menyerahkannya kepada Tumiran. Turunan sebelumnya telah menitipkan sapi kepada tersangka sebanyak 15 ekor untuk dipelihara dan pada hari Senin (15/3) Tumiran meminta satu ekor sapi miliknya untuk dipotong karena ada Hajatan keluarga. Dimana tersangka mengambil Sapi milik korban karena untuk mengganti Sapi milik Tumiran yang belum tertangkap (Dibiarkan liar) dan mengatakan bahwa sapi itu adalah milik kawannya. Sementara sapi milik Tumiran belum tertangkap dan apabila tertangkap akan diserahkan kepada kawannya sebagai Ganti. Sapi yang sudah diserahkan kepada Tumiran telah di sembelih (Di potong) untuk keperluan hajatan di rumah Tumiran di Desa Riak Siabun. \"Barang bukti yang diamankan berupa 1 bah tali pengikat sapi dengan panjang sekitar 10 meter. Tersangka juga telah mengakui telah mencuri sapi milik pelapor,\" pungkasnya.(ctr)
Curi Sapi Tetangga, Warga Riak Siabun Diringkus
Rabu 02-06-2021,01:53 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :