SELEBAR - Setelah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Mantan (Eks) Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Drs. Eddy Soepriady, M.Si akhirnya mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan. \"Iya, untuk terpidana telah mengajukan upaya banding,\" kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Tidak hanya terdakwa saja yang mengajukan upaya hukum banding. Pihak Kejaksaan diketahui juga melakukan upaya yang sama. Yakni melakukan upaya banding atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa. Banding yang dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan yang telah diberikan. \"Kita juga melakukan upaya banding,\" singkatnya. Dimana terdakwa kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2017. Dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Atas kasus tersebut terdakwa dijatuhkan hukuman vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan) kurungan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, Subsidair 1 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selumnya. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan (22) bulan, dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan. Sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. \"Kita juga ajukan banding,\" tukasnya.(ctr)
Dihukum 15 Bulan, Mantan Sekwan Seluma Banding
Jumat 21-05-2021,02:45 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :