BENGKULU SELATAN – Permasalahan tapal batas (tabat) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma dinyatakan selesai alias final, sebab telah keluarnya Permendagri Nomor 09 tahun 2020. Serta telah dipertegas dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021. Sesuai Permendagri Nomor 09 tahun 2020 batas antar wilayah BS-Seluma sudah ditetapkan termasuk titik koordinat sudah ditelusuri bersama-sama dilapangan. Sehingga ada sebagian wilayah dibeberapa desa di Kabupaten Seluma dipastikan masuk wilayah BS. \"Dengan sudah adanya payung hukum terkait kejelasan tapal batas antara daerah ini diharapkan tidak ada lagi polemik dan persoalan terkait tabat. Yang mana penyampaian hasil zoom metting tanggal 7 Mei lalu bersama Dirjen Bina Wilayah terkait analisa dan evaluasi perkembangan percepatan penegasan batas daerah, yakni untuk Segmen BS-Seluma sudah selesai sesuai ketentuan di Permendagri dan dipertegas dengan Surat Gubernur Bengkulu,\"ungkap Kabag Pemerintahan Umum dan Otoda Sekdakab BS, Rahmadan Syakirin MPd. Untuk memperjelas batas wilayah Pemkab BS tertanggal 29 Maret 2021 lalu, dikatakan Rahmadan telah berkirim surat ke Gubernur, minta ketegasan atas tindaklanjut Permendagri tentang batas BS-Seluma. Akhirnya dijawab dan telah dikeluarkanlah surat oleh Gubernur, intinya mempertegas Permendagri yang sudah ada, termasuk beberapa poin penyelesaian termasuk data administrasi kependudukan agar disesuaikan. Selain itu, dalam surat Gubernur dituangkan bahwa Pemkab BS prinsipnya dapat mengimplemtasikan Permendagri Nomor 09 tahun 2021 dengan berkoordinasi pada instansi yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Ya, pada perinsipnya surat Gubernur sudah jelas, kejelasan tapat batas antara BS-Seluma tetap mempedomani Permendagri yang sudah ada, artinya tidak ada persoalan lagi dan sudah final,\"pungkas Rahmadan.(yes)
Tabat BS-Seluma Sudah Final
Selasa 11-05-2021,00:57 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :