Hari Ini, Eks Sekwan Jalani Sidang Vonis

Senin 10-05-2021,00:49 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

SELEBAR - Sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap terdakwa kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017. Yakni, mantan (Eks) Sekretaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Eddy Soepriady, MSi. Pada Senin (10/5) akan menjalani sidang agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidko Bengkulu. \"Untuk jadwal agenda vonis (Putusan), direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (10/5) mas,\" singkat Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dimana dikatakannya, pada agenda sidang sebelumnya telah dilaksanakan dengan agenda pledoi. Dalam kasus tersebut diketahui, jika terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan (22) bulan, dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan. Dimana, jika kasus tersebut sebenarnya terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait