BENGKULU - Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid–19, Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si meminta kepada Gubernur Bengkulu supaya menerbitkan surat edaran untuk menegaskan sejumlah kebijakan yang sudah dicanangkan pemerintah pusat terkait mobilitas masyarakat selama perayaan Idul Fitri nanti. \"Yang pertama terkait boleh tidaknya mobilitas transportasi antar kabupaten di dalam Provinsi Bengkulu. Dari Kota mau ke Bengkulu Tengah atau sebaliknya, boleh nggak? Atau dari Mukomuko mau ke Bengkulu, boleh nggak?\" paparnya. Penegasan yang kedua, lanjut Teguh, adalah terkait pariwisata. Khususnya pembukaan objek atau lokasi wisata. \"Kalau dibuka, ya silakan. Jangan sampai nanti ketika di lapangan, Satgas bingung. Kita bubarin ternyata boleh,\" katanya. Sedangkan untuk pengelola objek wisata, Kapolda mengingatkan untuk menyediakan dan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Menyikapi kebijakan tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu tetap mengacu kepada kebijakan pusat, termasuk larangan mudik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. “Kita kalau dilihat pada kondisi sekarang, kita dimungkinkan dan diperkenankan mudik antar kabupaten dan kota,” kata Rohidin. “Tapi kita belum bisa maksimalkan kemungkinan ini, karena kita masih akan lihat regulasi terakhir dari pusat dan perkembangan Covid-19 di wilayah kita,” pungkas Rohidin, Jum’at (23/4).(ken)
Gubernur Diminta Terbitkan SE Soal Mudik dan Wisata
Sabtu 24-04-2021,04:46 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,06:30 WIB
Wakil Bupati Seluma Buka Seleksi Paskibraka Seluma 2026, Ada 101 Pelajar Ikuti Tes CA
Selasa 31-03-2026,04:00 WIB
China-Singapore Youth Dialogue wraps up with focus on AI, innovation
Selasa 31-03-2026,10:00 WIB
PT. MSS Diadukan Security ke Disnakertrans Seluma, Diberhentikan Sepihak
Selasa 31-03-2026,12:25 WIB
Toyota Resmi Perkenalkan Toyota Super 2026 MPV Terbaru yang Menggabungkan Desain Klasik dengan Teknologi Moder
Selasa 31-03-2026,08:11 WIB
Menaker Minta Layanan Kemnaker Ditingkatkan, agar Lebih Mudah Diakses
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:05 WIB
Garap Hutan Bakau Tanpa Izin, Bisa Dilaporkan dan Terancam Sanksi Pidana
Selasa 31-03-2026,23:53 WIB
Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....
Selasa 31-03-2026,23:43 WIB
Waspada Mafia Tanah! Ini 10 Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Perampasan Ilegal
Selasa 31-03-2026,19:04 WIB
Security PT. MSS Belum Diminta Mundur, Masih Dilakukan Tahap Pembinaan
Selasa 31-03-2026,18:19 WIB