SELEBAR - Setelah sempat tertunda tiga kali sidang agenda tuntutan terhadap mantan (Eks) Sekretaris Dewan (Sekwan) sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Eddy Soepriady, M.Si, terdakwa kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017. Akhirnya pada Selasa (20/4) sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dimana, atas kasus yang dialami oleh terdakwa. Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. \"Menyatakan terdakwa Eddy Soepriady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan,\" kata Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Inteljen, Arliansyah Adam, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Lanjut Arliansyah, sebagaimana dalam dakwaan ke satu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. \"Untuk agenda sidang selanjutnya akan masuki pada agenda sidang pembacaan putusan,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, pada kasus tersebut terlebih dahulu telah menyeret dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian sepenuhnya.(ctr)
Mantan Sekwan Seluma Dituntut 22 Bulan Penjara
Rabu 21-04-2021,01:24 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,03:00 WIB
OceanX Announces A Shared Voyage: Joint U.S.-China Student Ocean Exploration and Education Program
Senin 06-04-2026,04:00 WIB
WeRide and Grab Officially Launch Singapore's First Autonomous Public Ride Service in Punggol
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Minggu 05-04-2026,20:27 WIB
Zymeworks Receives U.S. FDA Fast Track Designation for ZW191, an FRα-Targeting Antibody-Drug Conjugate
Terkini
Senin 06-04-2026,18:51 WIB
Banjir Bengkulu Bukan Bencana Alam, Walhi Sebut Kejahatan Ekologis
Senin 06-04-2026,18:00 WIB
Bijak Menyikapi Khilafiyah: Menjaga Persatuan Umat di Tengah Perbedaan Pendapat dalam Islam
Senin 06-04-2026,17:19 WIB
Data Sementara, 862 KK di Seluma Terdampak Banjir, BPBD Kerahkan Tim dan Siapkan Dapur Umum
Senin 06-04-2026,17:00 WIB
Perbedaan adalah Rahmat: Menyemai Toleransi dan Memperkuat Ukhuwah di Tengah Keberagaman Umat
Senin 06-04-2026,16:00 WIB