PEMATANG AUR - Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2021, tentang tata cara pemilihan BPD dalam masa pandemi, bahwa pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma akan dilaksanakan dengan cara musyawarah perwakilan. Dengan kata lain, bahwa pemilihan tidak dapat dilakukan secara langsung dikarenakan pandemi Covid 19. Sehingga, pemilihan BPD nanti hanya dipilih oleh perwakilan masyarakat saja. \"Tujuannya memang untuk menghindari perkumpulan orang banyak, dan penerapan protokol kesehatan,\" kata Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadila SH kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, nantinya calon anggota BPD akan dipilih oleh tokoh-tokoh atau unsur wakil masyarakat lain disesuaikan dengan kultur masyarakat setempat, yang disepakati dan ditetapkan oleh panitia berdasarkan hasil musyawarah bersama. \"Panitia nantinya akan melakukan musyawarah, guna menentukan unsur atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta perwakilan, guna untuk memilih anggota BPD dari masing-masing wilayah atau dusun,\" tambahnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Seluma Agusjun Fadlillah menyampaikan bahwa, sebanyak 80 Desa yang akan melakukan pemilihan BPD. Dan pemilihan tersebut, sudah dapat dilaksanakan sejak terbitnya Perbup nomor 8 tahun 2021. \"Silahkan bagi yang sudah siap, bisa membentuk panitia. Dan dapat melakukan pemilihan BPD sesuai dengan Perbup tersebut,\" ujarnya. Dia menambahkan bahwa pemilihan BPD, pada tahun ini memang berbeda pada tahun sebelumnya. Ini lantaran masih dalam suasana pandemi Covid 19. Pelaksanaan pemilihan BPD sendiri haruslah mematuhi protokol Kesehatan. \"Kita mengikuti aturan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Sehingga disesuaikan dengan kondisi pandemi pada saat ini,\" tandasnya. (ndi)
Pemilihan BPD Sistem Keterwakilan
Sabtu 17-04-2021,03:25 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :