Diberi Uang, Remaja Digarap Tetangga

Jumat 05-03-2021,02:04 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

SELEBAR - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi kembali terjadi di Kabupatrn Seluma. Seperti yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Seluma Utara. Menjadi korban ulah bejat tetangganya sendiri berinisial KS (44). Mirisnya lagi aksi bejat tersebut telah dilakukannya sejak Oktober hingga Desember 2020 yang lalu. Dalam melakukan aksi bejatnya, KS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengiming-imingi korban dengan memberikan imbalan berupa uang. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu bermula pada bulan Oktober tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku sedang menumpang nonton tv di rumah korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming diberi uang Rp 200 ribu. Karena diimingi uang, korban lantas menyetujui untuk berhubungan badan. Semenjak itu, terhitung sudah 9 kali aksi bejat itu terjadi dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember 2020. Dimana setiap berhubungan badan, pelaku selalu memberi uang kepada korban antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. \"Aksi bejat itu akhirnya ketahuan saat diketahui tetangganya. Setelah itu pihak keluarga yang mengetahuinya langsung melapor untuk diproses secara hukum karena merasa tidak terima atas perbuatan tersebut,\" jelas Kasat. Dikatakan Kasat, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan baik pelapor, korban dan saksi-saksi. Juga telah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti. Selain itu, untuk pelaku sendiri sudah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 D sub Pasal 76E UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 81 ayat 1 dan 2 sub Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 15 tahun kurungan penjara. \"Untuk pelaku sudah ditahan, olah TKP juga sudah dilakukan. Sehingga prosesnya saat ini sedang berlangsung,\" tegasnya. Kasat juga menambahkan, jika korban sudah tidak sekolah lagi. Dimana korban tinggal bersama nenek dan datuknya serta kakaknya. Namun, korban juga sering ditinggal sendiri oleh nenek dan datuknya ke kebun. Alhasil, waktu tersebutlah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat bejat kepada korban yang masih di bawah umur. \"Korban itu tinggal bersama kakek dan datuknya, tapi juga sering ditinggal,\" pungkasnya.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait