BENGKULU SELATAN - Inisial Ju (29) warga Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna di tahan dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS) oleh anggota Satreskrim Polres BS. Awal mula ia ditahan lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT warna Silver BD 1363 KC milik Reko Saputra (36) warga Desa Tanjung Menang, Seginim. Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra STK S.IK.MH menuturkan, Ju diamankan, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya. Ju diamankan setelah mendapat laporan dari korban, jika mobilnya digelapkan Rabu, 3 Februari 2021 sore, dimana mendapat kabar, kalau mobilnya sudah digadaikan kepada orang lain. Saat dirinya meminta mobil tersebut, kepada pemegang gadai, yang bersangkutan minta uangnya kembali. Sedangkan Ju tidak mengembalikannya. Sehingga korban kesulitan mendapatkan mobilnya kembali. Lalu melapor ke Mapolres BS. Setelah mendapat laporan korban, langsung melakukan pengusutan, hingga akhirnya Ju diketahui berada di rumahnya. Saat itulah, anggota bergerak amankan pelaku. \"Pelaku tidak memberikan perlawanan saat di tangkap. Saat pelaku penggelapan masih menjalani pemeriksaan,\" pungkas Gajendra.(yes)
Gelapkan Mobil, Warga Jeranglah Tinggi Diamankan
Senin 01-03-2021,02:11 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,06:48 WIB
DLH Seluma Periksa TPS Limbah B3 PT Sandabi Indah Lestari
Sabtu 03-10-2026,06:45 WIB
Polisi Proses 1 Remaja Diduga Geng Motor, 11 Jalani Sanksi Adat
Sabtu 03-10-2026,06:53 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Terkini
Sabtu 03-10-2026,18:33 WIB
AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong 151 Pekebun Bengkulu Naik Kelas, Kejar 24 Ton TBS
Sabtu 03-10-2026,17:39 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Kembali Menjadi Sorotan, SUV Andalan Hadir dengan Desain Lebih Moden dan Gagah
Sabtu 03-10-2026,06:53 WIB