BENGKULU SELATAN - Inisial Ju (29) warga Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna di tahan dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS) oleh anggota Satreskrim Polres BS. Awal mula ia ditahan lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT warna Silver BD 1363 KC milik Reko Saputra (36) warga Desa Tanjung Menang, Seginim. Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra STK S.IK.MH menuturkan, Ju diamankan, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya. Ju diamankan setelah mendapat laporan dari korban, jika mobilnya digelapkan Rabu, 3 Februari 2021 sore, dimana mendapat kabar, kalau mobilnya sudah digadaikan kepada orang lain. Saat dirinya meminta mobil tersebut, kepada pemegang gadai, yang bersangkutan minta uangnya kembali. Sedangkan Ju tidak mengembalikannya. Sehingga korban kesulitan mendapatkan mobilnya kembali. Lalu melapor ke Mapolres BS. Setelah mendapat laporan korban, langsung melakukan pengusutan, hingga akhirnya Ju diketahui berada di rumahnya. Saat itulah, anggota bergerak amankan pelaku. \"Pelaku tidak memberikan perlawanan saat di tangkap. Saat pelaku penggelapan masih menjalani pemeriksaan,\" pungkas Gajendra.(yes)
Gelapkan Mobil, Warga Jeranglah Tinggi Diamankan
Senin 01-03-2021,02:11 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :