SUKARAJA - Anggota Kepolisian Polsek Sukaraja Polres Seluma berhasil mengamankan dua orang pelaku (Tersangka) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma. Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Kurniawan Ashari (21) Warga Desa Sukasari, Kecamatan Sukaraja. Serta Nidi (21) Warga Desa Maras Seginim, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam Press Conference yang dilaksanakan di Mapolsek Sukaraja dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik didampingi oleh Kapolsek Iptu Saiful Ahmadi, SH menjelaskan, ketua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus Curanmor dan Curat. Kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. \"Iya, keduanya merupakan residivis. Untuk tersangka Nidi merupakan residivis curanmor sedangkan rekannya Kurniawan residivis kasus Curat,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik pada saat Press Conference. Kronologis penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Polsek Sukaraja setelah mendapatkan laporan atas kasus Curanmor yang telah terjadi Desa Sukasari, Kecamatan Sukaraja. Yakni di rumah korban yang diketahui bernama Budi Puprapto (42). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota opsnal Polsek Sukaraja berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni Nindi yang berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi. Dari hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh anggota Opsnal Polsek Sukaraja. Anggota Opsnal Polsek Sukaraja kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang rekannya yakni Kurniawan yang diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, satu tersangka sempat berusaha kabur. Hal tersebut sontak membuat anggota tim Opsnal Polsek Sukaraja memberikan tembakan peringatan, hingga menghadiahkan tembakan ke arah kaki tersangka. Sehingga pada saat itu tersangka akhirnya lumpuh dan berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Sukaraja. \"Bermula satu orang tersangka yang diamankan. Dari pengakuan tersangka anggota kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang rekannya bersama Batang Bukti satu unit sepeda motor dari hasil curiannya,\" terang Kapolres. Kapolres mengatakan, anggota juga mengamankan empat unit sepeda motor yang merupakan sepeda motor dari hasil curian yang telah dilakukan oleh tersangka di lokasi yang berbeda. Ke empat unit sepeda motor yang berhasil diamankan yakni jenis Torindo, sepeda motor jenis Supra X, Revo Fit dan satu unit sepeda motor jenis Revo. \"Untuk sepeda motor jenis Torindo telah diamankan di Lahat. Kemudian dari hasil pengembangan tiga unit kendaraan roda dua. Satu TKP di wilayah Sukaraja, satu di wilayah Kota dan satu TKP di Kota Tais yakni di lokasi Jalur Dua,\" jelas Kapolres. Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka bersama BB langsung digelandang ke Mapolsek Sukaraja. Pada saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan anggota Polsek Sukaraja. Dalam kasus tersebut kedua tersangka dapat dijerat pada Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, menurut salah satu tersangka yang juga diketahui merupakan pelaku utama dalam kasus Curanmor yakni Nindi mengatakan, sepeda motor hasil curian tersebut belum dijual. Sementara ini masih disimpan dan dipakai untuk kendaraan pribadi. \"Belum ada yang kita jual. Rencana mau dijual sama kawan-kawan inilah pak, mau cari orang yang mau beli. Belum tau mau dijual berapa pak,\" singkat Nindi saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.(ctr)
Terlibat di 4 TKP, Residivis Curanmor Didor
Selasa 16-02-2021,02:33 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :