BENGKUKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan pendataan lahan sebagai salah satu aset tetap yang tersebar di seluruh kabupaten-kota se-provinsi Bengkulu. Terlebih diketahui dari penelusuran yang dilakukan Tim Pendataan Aset Pemprov Bengkulu, lahan Pemprov Bengkulu telah cukup banyak digunakan bahkan dikuasasi secara ilegal (okupasi) oleh masyarakat. hal ini di ungkapkan oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto saat pimpin Rapat Pembahasan Pemanfaatan Lahan. \"Selain sebagai agenda rutin, hal ini dilakukan juga dalam upaya optimalisasi pemanfaatan lahan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan masyarakat. Secara de jure sertifikatnya ada di Pemprov namun secara de fakto Pemprov tidak menguasai misalnya masih dalam status pinjam pakai pihak lain itu Pemprov melakukan pendataan,\" jelas Gotri Selasa (26/01). Lanjut Gotri, pendataan tersebut salah satunya terhadap Lahan Eks Calon Lokasi Lapas Modern Bengkulu yang rencananya pada 2007 lalu akan digunakan namun tidak jadi digunakan Kanwil Kumham Bengkulu, yang berlokasi di Kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. \"Awalnya memang akan digunakan untuk lapas modern, tapi kemudian pindah lokasi pembangunan di Bentiring. Karena tidak jadi dipakai maka kembali ke Pemprov Bengkulu. Itu salah satu pendataan kita,\" imbuhnya. Sementara itu, memaksimalkan pemanfaatan lahan Pemprov Bengkulu yang tidak jadi dipergunakan ini, rencananya di lokasi tersebut akan dilakukan pembersihan. \"Jadi nanti kita akan menyurati yang bersangkutan. Dan kemudian akan kita manfaatkan sebaik mungkin lahan seluas 10,2 hektar tersebut,\" pungkas Gotri.(ken)
Pemprov Bengkulu Lakukan Pendataan Aset Lahan
Rabu 27-01-2021,02:09 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,18:57 WIB
Oknum ASN Salah Satu OPD di Kaur Asal Seluma Dilaporkan Suaminya ke Inspektorat Kaur, Sertakan Bukti
Rabu 22-04-2026,19:23 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Kaur Dilaporkan Suaminya Sendiri ke Inspektorat, Ini Penjelasannya
Rabu 22-04-2026,12:41 WIB
Tanah Wakaf yang Sah: Pengertian, Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Rabu 22-04-2026,12:00 WIB
Pengamanan Maksimal Dilakukan Polres Seluma Jelang MTQ Mei 2026
Rabu 22-04-2026,12:42 WIB
BGN Klarifikasi Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp1,5 Miliar untuk Program SPPI 2025
Terkini
Kamis 23-04-2026,09:00 WIB
Hari Ini Dua Terdakwa Pungli PPG Kemenangan Seluma Diadili!
Kamis 23-04-2026,09:00 WIB
Menteri Perdagangan RI Dorong Pelaksanaan The 2nd IBOS Expo 2026
Kamis 23-04-2026,08:37 WIB
Menaker Minta Perusahaan Perhatikan Latar Belakang Pendidikan Peserta Magang
Kamis 23-04-2026,08:35 WIB
Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.
Rabu 22-04-2026,19:23 WIB