//Tim Kuasa AIR Punya Saksi dan Bukti Yang Valid BENGKULU - Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi (AIR) menyiapkan 24 alat bukti dan sekitar 30 orang saksi untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur Bengkulu tahun 2020. Tim Kuasa Hukum Paslon AIR meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah - Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. “ kita tela mengumpul kan 20 Bikti dan 30ornag saksi, Bukti berupa surat dan dokumen serta saksi yang sebagian besar dari masyarakat umum. sesuai materi gugatan yang disampaikan ke MK” ungkap Zeriansyah. Lalu pihaknya meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang. \"Kami sudah mendapat surat panggilan dari MK, dimana akan dilaksanakan sidang pada Hari Rabu tanggal 27 Januari atau Rabu depan. Bukti serta saksi sudah kita siapkan,\" kata Zetriansyah, kemarin (20/1). Dengan bukti dan saksi yang ada, pihaknya mengaku optimis gugatan dapat dikabulkan. Saat ini tin kuasa hukum telah bersiap mengikuti jalannya sidang. Lanjut Zetriansyah, pihaknya juga mempunyai bukti kuat dengan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Paslon 02. \"Tentunya optimis gugatan dikabulkan karena kami mempunyai bukti keterlibatan ASN oleh Paslon 02. Dimana untuk dimana sudah ada data-datanya dan juga dugaan penggunaan fasilitas negara, maka dari itu kita optimis gugatan akan dikabulkan. Kemudian melihat pasca keputusan Bawaslu Lampung, kami yakin gugatan untuk diskualifikasi ini bisa dilakukan oleh MK.” Tukas Zetr. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugiato memastikan dengan bergulirnya sidang di MK maka tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada 9 Desenber lalu ditunda. \"Penetapan pasangan calon terpilih nanti menunggu putusan MK dulu dan pelantikan gubernur yang mestinya tanggal 12 Februari, kemungkinan pelantikannya juga akan ditunda,\" kata Eko. Eko memperkirakan gugatan itu diputus oleh MK pada 16 Februari atau selambat - lambatnya pada 24 Maret 2021, Sehingga mengisi kekosongan kepemimpinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu yang penunjukkannya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Paslon Gubernur 02 Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Rohidin mengaku siap mengikuti jalannya proses persidangan yang nantinya akan didampingi tim kuasa hukum. \"Sengketa Pilkada itu hal yang biasa dan kita siap mengikuti prosesnya,\" demikian Rohidin.(ken)
Rabu Gugatan Agusrin Imron di MK
Jumat 22-01-2021,02:21 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,22:14 WIB
Ikuti Petunjuk Pusat, Pemkab Seluma Kaji Opsi WFH bagi ASN, Antisipasi Dampak Wacana Kenaikan BBM
Senin 30-03-2026,00:00 WIB
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
Senin 30-03-2026,07:00 WIB
Dua Sopir Terlibat Baku Hantam di Jalur Bengkulu–Manna
Senin 30-03-2026,06:30 WIB
Cari Solusi Atasi Kekeringan, Bupati BS Tinjau Tebat Baghu
Senin 30-03-2026,11:24 WIB
Ramai Isu PPPK 2026 Dipecat, Ini Fakta dan Aturan Sebenarnya
Terkini
Senin 30-03-2026,16:00 WIB
Dari Hobi Menjadi Ladang Pahala: Mengubah Kesenangan Duniawi Menjadi Amal Jariyah yang Mengalir Abadi
Senin 30-03-2026,15:00 WIB
Masa Muda, Penentu Arah Abadi: Investasi Iman untuk Masa Depan Akhirat yang Gemilang
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Komunitas Baik, Iman Makin Naik: Rahasia Lingkungan Positif dalam Menjaga dan Meningkatkan Keimanan
Senin 30-03-2026,13:30 WIB
Gubernur Helmi Hasan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD
Senin 30-03-2026,13:00 WIB