SELEBAR - Dari pengakuan tersangka kasus penyalahgunaan barang Narkotika golongan satu jenis daun ganja yang telah berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Seluma. Tersangka diketahui bernama FA alias Pibut (23) warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Selatan yang juga diketahui seorang Mahasiswa Dehasen Bengkulu. Barang Narkotika golongan satu jenis Daun Ganja tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisialkan R yang berasal dari Pasma Kabupaten Empat Lawang. \"Dari Pasma pak, belum sempat diedar,\" kata FA saat dikonfirmasi Radar Seluma. Menurut keterangan FA, barang (Ganja) tersebut sebanyak 1 kilogram kurang 1 Ons. Aksi tersebut baru kali ini dilakukan oleh tersangka. Pasalnya, aksi upaya pengedaran barang Narkotika tersebut baru dilakukan pada bulan Desember 2020 yang lalu. Sebelum sempat melakukan aksi pengedaran barang Narkotika tersebut, tersangka telah dibekuk oleh anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Seluma. \"Sekilo kurang semato pak. Dijual paketan kecil, paketan seratus. Belum sempat diedar. Baru inilah pak, Desember kemarin mulainya,\" terangnya. Barang Narkotika tersebut dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 1 juta. Dari barang tersebut direncanakan akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kabupaten Seluma dengan cara dipaket-paketkan dengan paketan kecil seharga Rp 100 ribu. Sementara itu, menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik pada saat Press Conference menyampaikan, jika kronologis penangkapan terhada tersangka telah dilakukan pada Rabu (13/1) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan Under Caver memesan Narkotika jenis ganja sebanyak satu paket dengan harga Rp 100 ribu melalui via telfon kepada tersangka. Pada saat di jalan pertengahan sawah yang berada di Desa Padang Merbau. Pada saat itu tersangka melihat Anggota Sat Resnarkoba, tersangkapun langsung berusaha untuk melarikan diri ke arah persawahan. Anggota langsung melakukan pengejaran dan tersangkapun berhasil dibekuk oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma. Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket kecil ganja senilai Rp 200 ribu. \"Awalnya anggota mendapatkan dua paket kecil. Setelah itu di lokasi TKP yang berbeda, anggota kembali melakukan penggeledahan di pondok milik tersangka. Pada saat itu anggota mendapatkan satu paket besar ganja senilai Rp 2 juta. Tiga paket sedang senilai Rp 180 ribu yang ditemukan atau tergeletak di bawah kasur. Serta di dapur ditemukan kembali 10 paket kecil ganja seharga Rp 1 juta,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik. Usai dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Padang Merbau. Tersangka bersama BB langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk dimintai ketearang. Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian Sat Resnarkoba Polres Seluma saat ini masih melakukan pengembangan. \"Tersangka dikenakan pada Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya.(ctr)
Ganja Dipasok dari Empat Lawang
Selasa 19-01-2021,02:36 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :