Diduga Edarkan Ganja, 2 Warga Diamankan

Kamis 03-12-2020,12:09 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

 

BENGKULU SELATAN - Satuan Kepolisian Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan dua warga yang diduga terlibat narkoba yakni Gi (25) warga Desa Ketaping, Manna dan Ap (24) warga Desa Aur Ringit, Tanjung Kemuning, Kaur. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket ganja.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Herwanto Purba didampingi KBO Resnarkoba, Aipda Achmad Ghufron SH mengatakan, yang pertama diamakan inisial Gi, di kosannya di jalan SD N 5 Kelurahan Ibul, Kota Manna pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 16.05 wib. Saat itu barang bukti satu paket ganja ditemukan di dekat jendela rumah kosanannya. Dari pengakuan Gi, barang tersebut diberikan oleh Ap. Lalu memburu Ap, hingga akhirnya Ap berhasil ditangkap Rabu (2/11/2020) sekitat pukul 09.00 wib di rumahnya.
“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan, untuk pertanggungjawaban perbuatannya,’’tutur Edi kepada awak media, Kamis (3/12/2020).
Inisial Gi saat dimintai keterangan mengaku hanya memiliki untuk dikonsumsi. Sedangkan barang tersebut diberikan oleh Ap. Adapun dari pengakuan Ap, dirinya hanya perantara dan disuruh seseorang untuk menyerahkan barang tersebut kepada Gi.
“Pemilik ganja saat ini masih dalam penyelidikan akan keberadaannya,’’pungkas Edi Herwanto Purba.(yes)

Tags :
Kategori :

Terkait