PEMATANG AUR - Ketua Bawaslu bersama Kapolres Seluma beserta jajaran melakukan pembubaran massa di lapangan bola Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, kemarin (01/12).
Pembubaran massa salah satu Paslon gubernur ini dilakukan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan pengumpulan massa lebih dari 50 orang.
Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal SE mengatakan bahwa, ada dua titik pelaksanaan yang dibubarkan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Yaitu di Sukaraja dan di Lapangan sepak bola Kelurahan Lubuk Kebur. \"Sesuai aturan, pelaksanaan tetap muka tidak di tempat terbuka. Kemudian juga peserta tidak boleh lebih dari 50 orang. Selanjutnya mereka tidak mematuhi protokol
kesehatan,\" Kata Yefrizal, kemarin.
Dia mengatakan bahwa, pembubaran massa tersebut karena kasus positif covid-19 di kabupaten Seluma masih ada. Kemudian, dalam surat pemberitahuan dari Polda Bengkulu, massa yang
datang lebih kurang 50 orang. Dan tidak boleh lebih dari itu. \"Kami lihat di lapangan itu lebih dari 50 orang,
makanya kami bubarkan,\" tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S. Ik menyampaikan bahwa,
sesuai dengan PKPU bahwa rapat umum itu tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan itu rapat terbatas di tempat tertutup. Sehingga Bawaslu meminta agar pihak Polres Seluma
membubarkan massa yang datang. \"Bawaslu meminta kita membubarkan ya ini kita bubarkan. Karena memang rapat umum itu tidak diperbolehkan,\" tegasnya.
Sementara itu, massa kemudian bubar dan melakukan pertemuan terbatas di rumah salah satu tim Paslon. Tenda dan kursi yang telah terpasang di lapangan sepak bola, terpaksa dibongkar dan dikembalikan lagi oleh tim Paslon. (ndi)