TAIS - Pelaku penusukan yang pada saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Seluma statusnya juga telah dinaikkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Atas kasus penusukan yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban yakni Ketua Panwascam Seluma Utara. \"Pelaku sudah kita amankan dan sampai saat ini masih kita amankan. Untuk status, pelaku telah kita naikkan status sebagai tersangka,\" tegas Swittanto. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan, setelah pihak Kepolisian Polres Seluma mendapatkan laporan atas kasus penusukan terhadap Ketua Panwascam Seluma Utara. Bahkan setelah dilakukannya penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. \"Status pelaku sudah ditetapkan tersangka. Tersangka kita kenakan pada Pasal 351,\" pungkasnya. Dalam pasal 351 KUHP sendiri disebutkan: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dkonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Yefrizal, SE mengecam tindakan penganiayaan terhadap jajaran pengawas ini. Menurutnya tentu ini menciderai proses dan tahapan demokrasi di Kabupaten Seluma. Oleh karenanya ia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara hukum. \"Kita juga mengapresiasi langkah cepat dan sigap Kapolres Seluma dalam menangani masalah ini,\" tukas Yefrizal. Kemarin, pihaknya juga terus berkoordinasi langsung ke Polres Seluma terkait masalah ini. \"Secara kelembagaan tentu kita ingin masalah ini diproses hukum, karena apa yang terjadi sudah melewati batas,\" pungkas Yefrizal. (ctr)