Kenaikan TPP Belum Diakomodir?

Senin 16-11-2020,01:07 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

 

PEMATANG AUR - Rencana kenaikan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Seluma sepertinya belum akan terealisasi pada 2021 mendatang. Pasalnya, pada pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma sempat memanas. Dimana, usulan kebutuhan TPP yang disampaikan TAPD sebesar Rp60 miliar. Padahal tahun anggaran tahun sebelumnya memang besaran anggaran TPP ini sebesar Rp60 miliar. Namun kemudian diturunkan 50 persen menjadi Rp30 miliar. Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca S.Sos mengatakan bahwa, TAPD mengusulkan kenaikan TPP setelah sebelumnya turun 50 persen. DPRD meminta kajian hukum dasar kenaikan TPP tersebut. Kemudian meminta rincian sesuai dengan beban kerja ASN masing-masing. \"Usulan kenaikan sebesar Rp60 miliar. Kita mau kajian hukum dulu. Dan kemungkinan belum bisa diakomodir semua. Tadi sudah kita berikan asumsi tertinggi Rp 45 Miliar. Namun harus jelas rincian dan kajian hukumnya,\" kata Nofi usai rapat pembahasan Banggar di sekretariat DPRD, kemarin. Menurutnya, DPRD kemudian akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk menanyakan perihal anggaran TPP tersebut. Karena, kabupaten Seluma sempat bermasalah dan dilaporkan sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Kami DPRD setuju saja berapa kebutuhan. Tapi harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai nanti bermasalah dikemudian hari. Dan DPRD juga ikut dipersalahkan,\" tegas Nofi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Marah Halim SP MP M.Si M.Ak mengatakan bahwa, pada tahun 2019 lalu, total anggaran untuk TPP sebesar Rp60 miliar. Kemudian, pada tahun 2020 ini dikurangi 50 persen menjadi Rp30 miliar. Pengurangan ini karena adanya penyesuaian anggaran akibat dampak pandemi Covid-19. Kemungkinan untuk kebutuhan TPP tahun depan akan ada penambahan. Dimana, ada penambahan untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan. Karena 1 persen dibayarkan oleh ASN dipotong melalui gaji dan 4 persen dibayarkan oleh pemerintah daerah. \"Kita sudah sampaikan usulan kebutuhan anggaran untuk TPP ke Banggar DPRD. Namun, keputusannya masih akan dibahas lagi,\" sampainya. Berdasarkan usulan, kebutuhan TPP berdasarkan jabatan yaitu untuk Sekda Rp17,5 juta, Inspektur Rp14 juta, Eselon II lainnya, Rp13 juta, eselon III A Rp8,5 juta dan eselon III B Rp6,7 juta. Dari total 44 OPD, kebutuhan untuk pembayaran TPP sebesar Rp60 Miliar. Termasuk juga untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Sementara itu, besaran TPP 3.700 ASN Pemkab Seluma pada tahun 2021 mendatang direncanakan akan mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran(SE) Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) terdapat Tambahan Perbaikan Penghasilan(TPP) pegawai ASN di lingkungan Pemda tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2020. (ndi)

Tags :
Kategori :

Terkait