75 Guru Usul Naik Pangkat

Senin 02-11-2020,02:45 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

 

PEMATANG AUR - Sebanyak 75 orang guru tingkat SD dan SMP di kabupaten Seluma mengajukan usulan kenaikan pangkat ke dinas pendidikan kabupaten Seluma. Usulan kenaikan pangkat saat ini sudah diproses dan tinggal menunggu pengetikan SK. Kepala dinas Pendidikan Emzaili Hambali M. Pd melalui Kasubag umum dan kepegawaian Zaiyadi Abdilah M. Pd mengatakan bahwa, sebelumnya ada 104 usulan, 75 usulan kenaikan pangkat dan 29 orang mengajukan SK Jabatan Fungsional (Jafung). \"Untuk usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2020 tinggal menunggu pengetikan SK saja,\" kata Zaiyadi kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya bahwa, ke 75 guru yang mengajukan kenaikan pangkat yaitu dari golongan III D ke III A 9 orang, golongan III B ke III C 23 orang, golongan III C ke III D 17 orang, golongan III D ke IV A 9 orang dan golongan IV A ke IV B 17 orang. Setelah usulan ini masuk kemudian dilakukan penilaian oleh tim di dinas. Dijelaskannya bahwa, perubahan kenaikan satu tingkat jabatan dalam proses kenaikan pangkat pada guru harus mengajukan usul SK jabatan terlebih dahulu. Setelah SK jabatan selesai. Baru lah proses usulan naik pangkat guru dapat diproses. \"Misalnya III B ke III C, guru pertama ke guru muda haruslah ada SK Jabatan Fungsional (Jafung) terlebih dahulu. Dan dari III D ke IV A guru muda ke guru madya, harus ada SK jabatan fungsional terlebih dahulu,\" sampainya.
Sebelumnya, sebanyak 29 guru di kabupaten Seluma mengusulkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional (Jafung) ke Dinas Pendidikan. Usulan SK Jafung ini sudah diproses di dinas pendidikan dan sudah disampaikan ke BKPSDM Seluma. Sehingga, saat ini tinggal menunggu tanda-tangan kepala BKPSDM. Untuk SK Jafung sementara ini masih belum bisa dikeluarkan. Karena telaah hukum belum dilakukan. Sebab, Kabag Hukum Nurpadila sebelumnya terpapar Covid 19 serta ruang bagian hukum sebelumnya memang sempat ditutup karena seluruh staf melakukan isolasi mandiri. Untuk SK Jafung ini hanya dikeluarkan oleh bupati. Sehingga, tidak perlu harus meminta rekomendasi BKN maupun BKPSDM provinsi. Sehingga, dia berharap agar kepada guru yang mengusulkan SK Jafung untuk bersabar, karena SK nya masih dalam proses. (ndi)

Tags :
Kategori :

Terkait