PEMATANG AUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma dalam waktu dekat ini akan mulai melaksanakan razia masker secara masif terhadap masyarakat. Masyarakat yang terjaring razia nantinya akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Yakni Perbup No 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun sanksinya sendiri yang tertera dalam Perbup tersebut mulai dari teguran lisan hingga sanksi sosial.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Seluma, Saipul Fahran. Ia mengatakan bahwa, pihaknya saat ini telah menyiapkan jadwal pelaksanaan penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Seluma. Maka dari itu, pihaknya bersama tim gabungan dari TNI-Polri akan menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker. Razianya sendiri akan dilaksanakan di sejumlah titik-titik keramaian yang ada di Kabupaten Seluma. Pihaknya akan berpedoman dengan Perbup terkait yang telah mulai berlaku. Dengan telah keluarnya Perbup tentang protokol kesehatan ini, ia mengimbau masyarakat agar selalu memakai masker kemana saja pergi. Sebab jika tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut. \"Benar, dalam waktu dekat ini sudah bisa dimulai razianya. Kita akan gelar razia ini di sejumlah titik keramaian dan fasilitas umum,\" sampainya.
Ditambahkannya, adapun sanksinya sendiri untuk masyarakat yang kedapatan melanggar disiplin protokol kesehatan ialah mulai dari teguran lisan hingga tertulis, kerja sosial dan sanksi administrasi. Sanksinya yang diberikanpun berbeda-beda baik masyarakat, siswa di sekolahan, pelaku usaha fasilitas umum. Hingga sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk tahap awal, sanksinya sebatas teguran saja mengingat Perbup ini baru dibuat dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat luas. Namun, jika kedapatan kembali melanggar maka sanksi yang lebih tegas bisa diterapkan. \"Kita ikuti sebagaimana amanat Perbup dan juga penerapan sanksinya. Disana sudah jelas ada sanksi-sanksinya baik untuk masyarakat hingga ASN,\" tegasnya.
Pihaknya berharap, kegiatan yang akan dilakukan secara intensif ini akan makin menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19. Mengingat pencegahan penyebaran virus corona merupakan tanggung jawab semua pihak. \"Kita harap dengan telah dimulainya razia ini kesadaran masyarakat semakin meningkat,\" pungkasnya.(ctr)