Helipad PT ESDMu Jadi Sorotan, DPRD Seluma Didesak Buka-Bukaan Soal Perizinan

Helipad PT ESDMu Jadi Sorotan, DPRD Seluma Didesak Buka-Bukaan Soal Perizinan

Ketua Anak Ulu Alas--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id- Rencana pembangunan helipad oleh PT Energi Swadinamika Muda (ESDMu) di kawasan Bukit Sanggul kian menuntut keseriusan DPRD Kabupaten Seluma. Di tengah penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan emas, keberadaan rencana fasilitas pendukung perusahaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang terang kepada publik.

BACA JUGA:Ngaku Orang Dekat Bupati Seluma, Eks Polisi Diamankan Polsek Sukaraja

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai 2027

DPRD Seluma kini ditantang membuktikan fungsi pengawasannya. Bukan sekadar mengikuti perkembangan polemik, tetapi berani meminta penjelasan menyeluruh mengenai rencana pembangunan helipad yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan di kawasan Bukit Sanggul.

Persoalan mendasar yang harus dijawab adalah untuk apa helipad tersebut dibangun, di mana titik lokasinya, bagaimana status perizinannya, serta sejauh mana rencana itu berkaitan dengan kegiatan pengeboran untuk pengambilan sampel.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika informasi mengenai rencana kegiatan perusahaan beredar tanpa penjelasan resmi yang memadai. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat semestinya mengambil peran aktif untuk memastikan setiap tahapan yang menyangkut kepentingan publik dapat diketahui secara jelas.

Apalagi, rencana pembangunan helipad muncul di tengah penolakan warga terhadap rencana tambang emas. Situasi ini membuat keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.

DPRD Seluma perlu meminta pemerintah daerah dan perusahaan memaparkan dokumen serta dasar hukum yang berkaitan dengan rencana tersebut. Penjelasan mengenai persyaratan perizinan, status persetujuan, hingga tujuan penggunaan fasilitas harus disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Jangan pula membiarkan munculnya dugaan di tengah masyarakat akibat minimnya informasi. Tanpa penjelasan yang terbuka, publik akan kesulitan membedakan mana kegiatan yang baru sebatas rencana, mana yang sedang dalam proses perizinan, dan mana yang telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan.

Fungsi pengawasan DPRD seharusnya hadir untuk menjawab persoalan itu. Pemanggilan pihak perusahaan, permintaan keterangan dari organisasi perangkat daerah terkait, hingga pembahasan secara terbuka dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan.

 

BACA JUGA:Hendri Satrio Tegaskan Konflik SMPN 05 Seluma Harus Berakhir Damai, DPRD Ancam Rekomendasikan Rombak Total

Lebih jauh, DPRD juga perlu memastikan aspirasi masyarakat yang menolak pertambangan emas tidak berhenti sebagai catatan dalam forum-forum pertemuan. Suara warga harus menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Sumber: