BGN Jelaskan Mekanisme Distribusi MBG saat PJJ, Mengacu Pemberitahuan Pemda
BGN Jelaskan Mekanisme Distribusi MBG saat PJJ, Mengacu Pemberitahuan Pemda--
JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan mekanisme penghentian distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ketika sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan tersebut mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah serta waktu diterimanya informasi penghentian layanan oleh penyelenggara program.
Kepala BGN, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa pelaksanaan distribusi MBG harus menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan penyaluran makanan tetap dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengantisipasi makanan yang telanjur disiapkan agar tidak terbuang.
Dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), Sudaryono menjelaskan bahwa pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati, menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian distribusi saat kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.
BACA JUGA: Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Informasi Pertanahan Melalui ATR/BPN Dekat
BACA JUGA:Tak Perlu Izin Kerja, PELATARAN ATR/BPN Buka Layanan Pertanahan Sabtu dan Minggu
Menurutnya, waktu diterimanya pemberitahuan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah makanan masih perlu didistribusikan atau layanan dihentikan.
"Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi," jelas Sudaryono.
Sumber: