Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN Kini Hadir di Kota Bengkulu
Layanan Perintis--
BENGKULU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pilot project, layanan tersebut kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Bengkulu.
Perluasan ini dilakukan dengan menambahkan 36 Kantah sebagai pelaksana baru. Sebelumnya, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kantah Kota Bengkulu Masuk Tahap Ketiga
Masuknya Kantah Kota Bengkulu dalam tahap ketiga pilot project menjadi bagian dari perluasan akses masyarakat terhadap layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Heri meminta seluruh Kantah yang baru menerapkan layanan tersebut untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Berbagai platform komunikasi diharapkan dimanfaatkan agar informasi mengenai mekanisme dan persyaratan layanan dapat diketahui oleh calon pemohon.
Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian. Setiap Kantah perlu memastikan petugas yang ditunjuk memahami prosedur pelayanan, termasuk mekanisme verifikasi berkas dan penerapan sistem yang berlaku.
Menurut Heri, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga perlu memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan.
Petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO), yakni pemrosesan berdasarkan urutan masuk, serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan layanan secara tertib dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria
BACA JUGA:Jika Eksploitasi Emas di Bukit Sanggul, Seluma Terancam Bencana Ekologis hingga Krisis Air
Diperluas ke Berbagai Daerah
Sumber: