Temuan BPK Rp18,19 Miliar, BGN Hentikan Operasional 91 SPPG
BGN Suspend 91 SPPG, Temuan BPK Capai Rp18,19 Miliar, --
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan penghentian operasional khusus atau suspend tanpa batas waktu terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diambil karena puluhan SPPG itu belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara. Total nilai temuan yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa data tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).
Wilayah II Terbanyak, 73 SPPG Kena Suspend
Berdasarkan data BGN, 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah.
Rinciannya, sebanyak empat SPPG berada di wilayah I, kemudian 73 SPPG di wilayah II, serta 14 SPPG di wilayah III.
Wilayah II menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak yang dikenai penghentian operasional khusus, yakni mencapai 73 unit.
BGN menyatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BGN Hentikan Operasional Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah
BACA JUGA:Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Operasional Bisa Dibuka Kembali
Ketut menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu. Pencabutan suspend hanya dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelasnya.
Sumber: