Oknum PPPK Seluma Diperiksa Inspektorat Terkait Isu Penelantaran Keluarga

Oknum PPPK Seluma Diperiksa Inspektorat Terkait Isu Penelantaran Keluarga

Sekda Seluma--

Koranradarseluma. net, PEMATANG AUR – Jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma berkomitmen penuh dalam menjaga integritas moral dan kedisiplinan seluruh pegawainya. Menanggapi isu sosial yang berkembang di masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, memberikan instruksi langsung kepada pihak Inspektorat Daerah untuk mendalami laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban keluarga yang melibatkan seorang aparatur negara.

 

BACA JUGA:Sendimen Picu Sawah Kerap Banjir, Petani Desa Air Latak Seluma Harapkan Normalisasi Irigasi

BACA JUGA:Lebih Setengah BUMDes di Seluma Tak Jalan, PMD Mulai Petakan Penyebab

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pengaduan resmi dari seorang warga terkait tindakan penelantaran anak dan istri sah yang disinyalir dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja Pemkab Seluma.

Sekda Seluma menegaskan bahwa status sebagai bagian dari aparatur pemerintah membawa tanggung jawab moral yang besar, baik di dalam lingkungan kantor maupun di kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang mencederai nilai-nilai kepatutan dan regulasi disiplin pegawai harus ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum.

"Kami serahkan proses penelusuran ini sepenuhnya kepada Inspektorat selaku pihak pengawas internal. Jika nantinya seluruh proses pemeriksaan rampung dan terbukti ada pelanggaran administratif maupun pelanggaran kode etik berat, tentu sanksi kedisiplinan ASN yang proporsional akan ditegakkan tanpa tebang pilih," pungkas Deddy Ramdhani.

 

BACA JUGA:Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa

Pemerintah daerah berharap proses penegakan disiplin ini dapat berjalan lancar demi menjaga marwah birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak keluarga yang dirugikan dalam permasalahan domestik tersebut.(adt)

 

Sumber: