Standar Kerja Layak Era Digital Dijadikan Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

  Standar Kerja Layak Era Digital Dijadikan Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Menaker--

 

Majalengka, Radarseluma.Disway.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.

 

BACA JUGA:Terlibat Curat, Sopir Travel yang Buron Sejak 2023 Dibekuk, 7 Handphone Dikubur di Kebun Sawit

BACA JUGA:Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

 

Dalam arahannya, Yassierli menyoroti capaian Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.

 

"Tr ansformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital," ujar Yassierli.

 

Menurut Yassierli, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional sehingga perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.

 

Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

Sumber: