Upah Tukang Pekerja Konstruksi di PT MSS Tertunggak 9 Bulan, Mess Disegel

Upah Tukang Pekerja Konstruksi di PT MSS Tertunggak 9 Bulan, Mess Disegel

Pekerka konstruksi PT. MSS Seluma demo--

 

SELUMA, Radarseluma.disway.id - Sejumlah pekerja konstruksi melakukan aksi penyegelan terhadap fasilitas mess karyawan milik PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) pada Selasa, 23 Juni 2026 siang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran upah yang disebut telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir.

 

BACA JUGA:Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Perkuat Sistem Pengawasan

BACA JUGA: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Serikat Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing

Penyegelan dilakukan secara simbolis dengan memasang garis pembatas di area bangunan mess yang baru selesai dibangun. Para pekerja menuntut kejelasan pembayaran upah yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek.

 

Menurut keterangan Lahanupin (56) yang merupakan salah satu kepala tukang mengatakan, pihak kontraktor pelaksana yakni PT Youta Abadi Persada masih memiliki tunggakan pembayaran utang sekitar Rp 260 juta untuk pembangunan 25 unit kamar mess. Bahkan dirinya juga mengatakan, jika keterlambatan tersebut sudah terjadi cukup lama tanpa adanya kepastian penyelesaian.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh dua kepala tukang lainnya. Yakni Eko dan Heri yang juga membenarkan adanya sisa pembayaran yang belum dilunasi. Eko menyebut haknya mencapai sekitar Rp 167 juta untuk 15 unit kamar, sedangkan Heri masih menunggu pembayaran sekitar Rp 43 juta untuk 10 unit kamar. Dengan total pekerjaan yang terdampak mencapai 50 pintu mess karyawan.

 

Aksi penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada para pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan awal.

 

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Mutiara Sawit Seluma, Julian Simon saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan proyek kepada PT Youta Abadi Persada selaku kontraktor utama. Namun dalam pelaksanaannya, kontraktor utama tersebut diduga melimpahkan pekerjaan kepada subkontraktor tanpa pemberitahuan resmi kepada manajemen PT MSS.

Sumber: