Mitra dan UMKM MBG Disini Desak BGN Tinjau Ulang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026

Mitra dan UMKM MBG Disini Desak BGN Tinjau Ulang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026

Mitra dan UMKM MBG Disini Desak BGN Tinjau Ulang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026--

 

 

NASIONAL – Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Riau meminta Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau kembali Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Hari Libur.

 

Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Minggu (21/6/2026). Forum menilai sejumlah ketentuan dalam surat edaran tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya serta perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara BGN dan yayasan mitra.

 

Perwakilan Presidium Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM MBG Riau, Riza Zuhelmy, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional. Namun, ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai dapat memengaruhi kepastian usaha para mitra pelaksana.

 

"Kami berpandangan bahwa beberapa poin dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 serta perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani," ujar Riza.

 

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai tidak diberikannya insentif selama masa hari libur operasional. Forum menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa besaran insentif tidak dipengaruhi oleh hari libur distribusi MBG.

 

Riza menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa insentif diberikan atas penggunaan sarana dan prasarana SPPG selama dua tahun pertama sejak perjanjian ditandatangani. Insentif tersebut dipandang sebagai bentuk kompensasi atau sewa atas investasi yang telah dilakukan yayasan dan mitra dalam membangun fasilitas SPPG menggunakan modal sendiri.

 

Sumber:

Berita Terkait