Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Ditolak, Penyidik Nilai Pelaku
Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Ditolak, Penyidik Nilai Pelaku Utama--
JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menerima surat permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum Tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
BACA JUGA:Begini Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah, Tak Selalu Harus Berakhir di Pengadilan
BACA JUGA:Sertipikat Elektronik Tingkatkan Keamanan Data Pertanahan
Permohonan tersebut disampaikan kepada tim penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam surat tersebut, pihak tersangka meminta agar SS diberikan status Justice Collaborator dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana, terutama kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Peran Justice Collaborator dinilai penting karena dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, memberikan informasi yang signifikan, serta menghadirkan alat bukti yang diperlukan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
Ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, pengaturannya juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status Justice Collaborator, yaitu:
-
Berstatus sebagai saksi pelaku dalam perkara yang diungkap.
-
Mengakui keterlibatan dan perbuatannya dalam tindak pidana tersebut.
-
Bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang terjadi.
Setelah melakukan pendalaman dan analisis terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, tim penyidik berkesimpulan bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Sumber: