JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Indah--
Jakarta, Radarseluma.disway.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.
BACA JUGA:Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Ribuan Motor Listrik MBG, Kini Jadi Objek Penyidikan Korupsi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).
Adapun manfaat JKP meli puti uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Selain itu, konseling karier juga berperan dalam mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.
Sumber: