Pupuk Subsidi Tidak Boleh Dijual di Atas HET, Termasuk Biaya Angkut

Pupuk Subsidi Tidak Boleh Dijual di Atas HET, Termasuk Biaya Angkut

Jaksa cek penyaluran pupuk subsidi ke toko pupuk--

 

 Seluma, Radarseluma.dsiway.id - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma menegaskan seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi wajib menjual pupuk kepada petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kios tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan yang menyebabkan harga pupuk subsidi melebihi HET, termasuk dengan alasan biaya pengantaran atau jasa angkut. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, SP MSi menyusul adanya temuan penjualan pupuk bersubsidi dengan tambahan biaya di salah satu kios penyalur di Kecamatan Seluma Selatan.

 

BACA JUGA: Kurir SPX Terlindas Mobil Pick Up di Simpang Tiga SLB Sidomulyo Seluma

BACA JUGA: Raih Opini WTP, Ketua DPRD Seluma Apresiasi Kinerja Pemkab Seluma

Menurut Arian, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima informasi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kios penyalur masih memberlakukan harga pupuk sesuai ketentuan pemerintah. Namun, terdapat tambahan biaya yang dibebankan kepada petani untuk jasa pengantaran pupuk ke kelompok tani.

 

"Tim sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Memang harga pupuk yang dijual kios sesuai HET, tetapi ada kesepakatan antara pihak kios dengan kelompok tani terkait biaya jasa angkut atau pengantaran pupuk," kata Arian.

 

Meski biaya tersebut disebut berdasarkan kesepakatan bersama, dirinya juga menegaskan bahwa secara aturan pupuk subsidi harus dijual sesuai HET. Karena itu, kios penyalur diminta tidak menjadikan biaya angkut sebagai alasan untuk menaikkan harga pupuk yang dibayarkan petani.

 

Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk subsidi tahun 2026 untuk jenis Urea ditetapkan sebesar Rp 1.840 per kilogram atau sekitar Rp 92 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK juga ditetapkan sebesar Rp 1.840 per kilogram atau sekitar Rp 92 ribu per karung 50 kilogram.

 

BACA JUGA:Cahaya dan Aroma Surga: Keindahan Abadi yang Menenangkan Jiwa Orang Beriman

Sumber: