Alas Hak Tanah yang Tidak Diakui Pemerintah: Jenis, Risiko, dan Solusinya
Alas Hak Tanah yang Tidak Diakui Pemerintah: Jenis, Risiko, dan Solusinya--
NASIONAL - Dalam urusan pertanahan di Indonesia, kepemilikan tanah tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan secara lisan atau dokumen tidak resmi. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai jenis-jenis alas hak tanah yang sah dan diakui secara hukum.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menggunakan alas hak tanah yang tidak diakui pemerintah. Hal ini tentu berisiko besar, mulai dari sengketa hingga kehilangan hak atas tanah tersebut.
Lalu, apa saja alas hak tanah yang tidak diakui pemerintah? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Pengertian Alas Hak Tanah
Alas hak tanah adalah dasar kepemilikan atau bukti hukum yang menunjukkan seseorang memiliki atau menguasai sebidang tanah. Alas hak ini menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat resmi oleh pemerintah.
Di Indonesia, sistem pertanahan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki kepastian hukum.
Jenis Alas Hak Tanah yang Tidak Diakui Pemerintah
Berikut beberapa jenis alas hak tanah yang tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak diakui oleh pemerintah:
1. Surat Tanah Tanpa Legalitas Resmi
Dokumen seperti surat pernyataan biasa, kwitansi jual beli tanpa saksi resmi, atau surat yang tidak diketahui oleh aparat desa/kelurahan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
2. Girik atau Petok D Tanpa Peningkatan Status
Banyak masyarakat masih menganggap girik sebagai bukti kepemilikan. Padahal, girik hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak milik yang sah jika belum disertifikatkan melalui ATR/BPN.
3. Surat Keterangan Tanah (SKT) yang Tidak Terdaftar
SKT memang bisa menjadi dasar awal, namun jika tidak didaftarkan ke kantor pertanahan, maka tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
4. Tanah Adat yang Belum Diakui Negara
Tanah adat yang tidak memiliki pengakuan resmi dari pemerintah daerah atau belum didaftarkan juga berpotensi tidak diakui secara hukum negara.
5. Tanah Hasil Jual Beli di Bawah Tangan
Transaksi jual beli tanpa akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat rentan dianggap tidak sah.
6. Surat Warisan Tanpa Penetapan Hukum
Pembagian warisan yang tidak disertai dokumen resmi seperti akta waris atau putusan pengadilan juga berisiko tidak diakui.
Risiko Menggunakan Alas Hak Tidak Sah
Menggunakan alas hak tanah yang tidak diakui pemerintah memiliki sejumlah risiko serius, antara lain:
-
Sumber:
