Ilmu Fiqih Dasar Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Agar Ibadah Sah, Benar, dan Bernilai Sempurna di Sisi Allah

Ilmu Fiqih Dasar Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Agar Ibadah Sah, Benar, dan Bernilai Sempurna di Sisi Allah

Radarseluma.disway.id - Ilmu Fiqih Dasar Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Agar Ibadah Sah, Benar, dan Bernilai Sempurna di Sisi Allah SWT--

Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sarana penyucian jiwa, pengendalian hawa nafsu, serta momentum peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, memahami ilmu fiqih dasar puasa menjadi kewajiban agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
 
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
 
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
 
Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban syar’i dan memiliki tujuan utama, yaitu mencapai derajat takwa. Maka, memahami fiqih puasa adalah bagian dari kesungguhan dalam beribadah.
 
Pengertian Puasa Secara Bahasa dan Istilah
 
Secara bahasa, shaum berarti menahan diri. Dalam istilah syariat, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.
 
Rasulullah SAW bersabda:
 
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
 
Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Hadits ini menegaskan bahwa niat merupakan syarat sah puasa. Tanpa niat, puasa tidak sah.
 

Radarseluma.disway.id - Ilmu Fiqih Dasar Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Agar Ibadah Sah, Benar, dan Bernilai Sempurna di Sisi Allah SWT
 
Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa
 
1. Syarat Wajib Puasa
 
Puasa Ramadhan wajib atas:
 
• Muslim
• Baligh
• Berakal
• Mampu
• Mukim (tidak dalam perjalanan      jauh)
 
Bagi orang yang sakit atau musafir, Allah memberikan keringanan:
 
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
 
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
 
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.
 
2. Syarat Sah Puasa
 
• Islam
• Mumayyiz (dapat membedakan    baik dan buruk)
• Suci dari haid dan nifas
• Dilakukan pada waktu yang            diperbolehkan
 
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah puasanya dan wajib menggantinya di hari lain.
 
 
Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua:
 
1.Niat
 
Niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Rasulullah SAW bersabda:
 
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
 
Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
 
2.Menahan diri dari pembatal sejak terbit fajar hingga maghrib
 
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa perkara yang membatalkan puasa antara lain:
 
• Makan dan minum dengan            sengaja
• Hubungan suami istri di siang        hari
• Muntah dengan sengaja
• Haid dan nifas
• Keluar mani dengan sengaja
• Murtad (keluar dari Islam)
 
Rasulullah SAW bersabda:
 
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa tidak batal karena lupa, karena Islam memperhatikan unsur kesengajaan.
 
Hal-Hal yang Makruh dalam Puasa
 
• Berkata kotor dan dusta
• Bertengkar
• Berlebihan saat berkumur
• Melakukan hal sia-sia
 
Rasulullah SAW bersabda:
 
فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ
 
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan jangan berteriak-teriak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi juga menjaga akhlak.
 
 
Hikmah dan Tujuan Puasa
 
Puasa melatih kesabaran, empati terhadap fakir miskin, serta membentuk pribadi yang disiplin dan bertakwa. Dalam hadits qudsi, Allah SWT berfirman:
 
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
 
Artinya: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Keistimewaan puasa sangat besar karena ganjarannya langsung dari Allah SWT.
 
Ilmu fiqih dasar puasa wajib dipahami setiap Muslim agar ibadah Ramadhan tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan ibadah yang sah dan bernilai sempurna. Dengan memahami syarat, rukun, hal-hal yang membatalkan, serta hikmahnya, seorang Muslim dapat menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
 
Puasa adalah ibadah yang menyentuh aspek lahir dan batin. Ia membentuk pribadi bertakwa sebagaimana tujuan yang ditegaskan dalam Al-Qur’an. Ketidaktahuan dalam fiqih bisa menyebabkan ibadah tidak sah atau berkurang pahalanya.
 
Sebagai umat Islam, kewajiban kita bukan hanya melaksanakan ibadah, tetapi juga mempelajari ilmunya. Sebab, ibadah tanpa ilmu bisa sia-sia. Ramadhan adalah madrasah ruhaniyah yang datang setiap tahun untuk memperbaiki kualitas iman dan amal kita.
 
Semoga dengan memahami ilmu fiqih dasar puasa ini, kita dapat menjalankan Ramadhan dengan lebih khusyuk, sah secara syariat, dan diterima oleh Allah SWT. Mari jadikan puasa sebagai jalan menuju ketakwaan dan perubahan diri yang lebih baik. (djl)

Sumber:

Berita Terkait