554 Ribu Ha Sawah Sudah Hilang, Menteri ATR/BPN sebut Darurat Tata Ruang

554 Ribu Ha Sawah Sudah Hilang, Menteri ATR/BPN sebut Darurat Tata Ruang

Menteri ATR/BPN--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan pertanian nasional di tengah terus menyusutnya luas sawah. Ini bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target swasembada pangan nasional.

 

BACA JUGA: Vinfast Signs Agreement to Develop Transportation Infrastructure in Indonesia

BACA JUGA:Sopir Truk Agar Waspada di Jalur Curup–Lubuklinggau, Sering jadi Korban Pemalakan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dikenai aturan khusus.

 

“Seluruh LBS di daerah tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron, di Jakarta, Rabu, 28 Januari  2026.

 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

 

Berdasarkan data pemerintah, sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.

 

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Lantik 14 Pejabat Eselon II

Sumber:

Berita Terkait