Empat dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Ajukan Pledoi
Pengacara 4 terdakwa pembebasan lahan--
SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Penasehat Hukum (PH) empat dari tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SELUMA mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SELUMA yang dinilai cukup berat.
BACA JUGA: Bupati Seluma Tunjuk Lima Plt Kepala OPD Pasca Mutasi Jabatan
BACA JUGA:Seluma Utara Masuk Daftar Kecamatan dengan Kasus Stunting Tertinggi, Sudah 27 Kasus
Kuasa hukum ke empat terdakwa, Bagusti Reza Putra, SH menegaskan bahwa, pengajuan pledoi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang telah dihadirkan oleh JPU. Menurutnya, peran kliennya dalam perkara tersebut bersifat pasif dan sebatas menjalankan tugas sesuai perintah jabatan yaitu perintah dari Bupati pada saat itu yang juga merupakan Pemilik Lahan yang dibebaskan.
"Atas tuntutan dari JPU, kami mengajukan pledoi sesuai fakta persidangan. Dari keterangan saksi-saksi, keterlibatan klien kami sangat tidak aktif. Klien kami hanya menjalankan perintah jabatan, dalam hal ini perintah dari Bupati Seluma pada masa itu," tegas Bagusti.
Adapun ke empat terdakwa yang didampingi Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan masing-masing adalah Yaferson, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Seluma, yang dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 juta. Djasran Harhap, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Kemudian Sauful Anwar Dahli, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta. Sementara Tarmizi Yunus, mantan Kabag Tapem, dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:Arus Peti Kemas 2025 Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Sumber: