Pemkab Bengkulu Selatan Bongkar Paksa Warung Remang-Remang Ilegal

Pemkab Bengkulu Selatan  Bongkar Paksa Warung Remang-Remang Ilegal

Pembongkaran Warem di BS--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten BENGKULU SELATAN menindak tegas terhadap keberadaan warung remang-remang dan bangunan usaha ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, termasuk kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah pesisir.

 

BACA JUGA: Untuk Pertama Kalinya, Penjualan Otomotif Jepang Ditekuk China!

BACA JUGA: Bank Mandiri Ikut Bangun Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh Tamiang

"Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, termasuk kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah pesisir,  ditertibkan,"ujar Kepala Satpol PP dan Damkar BS, Efredy Gunawan S.STP.M.Si.

 

Untuk diketahui bahwa langkah tegas ini diawali dengan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Minggu, 4 Januari 2026, di Kantor Satpol PP Bengkulu Selatan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Sekda Bengkulu Selatan Ir. Susmanto, MM, dan dihadiri unsur TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat.

 

"Saya tegaskan bahwa rapat ini menjadi bentuk kesepakatan bersama dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum,"pungkas Efredy.

 

Setelah selesai rapat, tim gabungan turun ke lapangan  melakukan penertiban warem di sejumlah titik warung tidak ada izin resmi. Petugas memasang surat peringatan sekaligus perintah pembongkaran kepada para pemilik bangunan, dengan batas waktu 3x24 jam, yaitu membongkar secara mandiri.

 

"Tidak diindahkan, Pemkab Bengkulu Selatan memastikan akan melakukan pembongkaran paksa pada Rabu, 7 Januari 2026,"beber Efredy.

Sumber:

Berita Terkait