Dampak Siklon Tropis, 21 TWA dan Cagar Alam di Bengkulu Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Kepala Desa Penago Baru, Salikin--
SELUMA, SELUMA.Radarseluma.Disway.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu resmi menutup sementara sebanyak 21 kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Cagar Alam (CA) yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penutupan ini dilakukan menyusul dampak siklon tropis yang memicu cuaca ekstrem di wilayah pesisir Bengkulu.
BACA JUGA: Cuaca yang Terus Hujan, Akibatkan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Molor
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah P21, Pelimpahan Tersangka Tunggu Koordinasi JPU
Kebijakan tersebut tidak terkecuali berlaku bagi sejumlah kawasan konservasi yang berada di pesisir barat Kabupaten Seluma. Adapun kawasan yang ditutup di wilayah Kabupaten Seluma meliputi TWA dan CA Pasar Talo, Penago I, Penago Baru, Pasar Ngalam, serta Pasar Seluma. Kawasan-kawasan ini selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang ramai dikunjungi masyarakat lokal saat momen libur panjang.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu resmi menutup sementara sebanyak 21 kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Cagar Alam (CA) sementara kawasan TWA dan CA tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu terkait kewaspadaan terhadap potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem selama libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan utama penutupan kawasan konservasi adalah faktor keamanan dan keselamatan pengunjung. Wilayah pesisir Bengkulu dinilai rawan terdampak gelombang tinggi dan angin kencang. Serta curah hujan lebat sebagai dampak dari siklon tropis yang melanda perairan barat Sumatra.
Penutupan kawasan konservasi ini telah diberlakukan sejak 24 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 1 Januari 2026 mendatang. Selama masa penutupan, seluruh aktivitas kunjungan wisata ke kawasan TWA dan CA dilarang. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan khusus. Seperti kegiatan penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah mengantongi izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Terancam Putus, Jembatan Penghubung Padang Cekur–Pasar Talo Diperbaiki
Sumber: