PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id- Inspektorat Kabupaten Seluma mengintensifkan pengawasan rutin akhir tahun terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pengelolaan Dana Desa di setiap pemerintahan desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Seluma memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Pengawasan rutin akhir tahun ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, baik di tingkat OPD maupun desa.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE mengatakan bahwa, menjelang berakhirnya tahun anggaran, seluruh OPD telah dipersilakan untuk melakukan penutupan kas. Langkah tersebut bertujuan agar laporan keuangan dapat segera disusun secara tertib dan akurat sebelum memasuki tahapan audit eksternal.
"Kita akhir tahun akan melakukan penutupan kas untuk OPD-OPD. Sementara untuk pemerintah desa, kami memberikan waktu hingga 5 Januari 2026 untuk proses tutup buku. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme administrasi dan tahapan pelaporan Dana Desa," sampai Marah Halim.
Namun, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Inspektorat Kabupaten Seluma mencatat adanya sejumlah desa yang memerlukan perhatian khusus. Dari total 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma, sebanyak 13 desa rencananya akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan karena desa-desa tersebut belum mencairkan Dana Desa non-earmark hingga mendekati akhir tahun a
nggaran.
Ketiga belas desa tersebut meliputi Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas, Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi, Desa Nanjungan Kecamatan Semidang Alas, Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan, Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo, Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras. Serta Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur.
Marah Halim juga menegaskan bahwa, pemanggilan terhadap 13 desa tersebut bersifat pembinaan dan klarifikasi, bukan semata-mata penindakan. Inspektorat ingin mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi pemerintah desa, baik dari sisi administrasi, perencanaan, maupun pelaksanaan kegiatan, sehingga pencairan Dana Desa non-earmark belum dilakukan.
"Kami ingin memastikan tidak ada permasalahan yang berpotensi menimbulkan temuan di kemudian hari. 13 Desa yang akan dilakukan pemanggilan khusus," tegasnya.
Sebagai informasi, Dana Desa earmark merupakan alokasi Dana Desa yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk mendukung program prioritas nasional, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penanganan stunting, serta program ketahanan pangan dan hewani.
Sementara itu, Dana Desa non-earmark memiliki fleksibilitas lebih besar dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan lokal desa.
Kebijakan penetapan Dana Desa earmark bertujuan memastikan dana desa tepat sasaran dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah pusat juga menetapkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Serta penganggaran BLT Dana Desa sesuai regulasi terbaru, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.
Melalui pengawasan rutin akhir tahun ini, Inspektorat Kabupaten Seluma berharap seluruh OPD dan pemerintah desa dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan memperbaiki tata kelola keuangan. Serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Seluma.(ctr)