Pelayanan Pajak Daerah Seluma Pindah ke Gedung DPMPTSP
suparjoh--
Seluma, Radarseluma.Disway.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma resmi mengalihkan layanan Pajak Daerah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai Selasa, 18 November 2025. Dengan perpindahan tersebut, seluruh layanan terkait pembayaran dan administrasi pajak kini dipusatkan di kantor DPMPTSP.
BACA JUGA:Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan, Dikawal Kementrian ATR/BPN
Kepala Bapenda Seluma, Suparjoh, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Seluma untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya kemudahan akses dan percepatan layanan pajak bagi masyarakat. Menurutnya, integrasi layanan di bawah DPMPTSP dinilai lebih efektif karena instansi tersebut memang berfokus pada sistem pelayanan terpadu.
“Mulai 18 November, pelayanan Pajak Daerah sepenuhnya pindah ke DPMPTSP. Tujuannya supaya pelayanan lebih simpel, lebih cepat, dan tentu lebih nyaman bagi masyarakat,” ujar Suparjoh.
Ia menegaskan bahwa perpindahan layanan tidak akan mengubah prosedur maupun ketentuan pajak, namun lebih pada penyederhanaan alur agar masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai administrasi. Suparjoh juga mengimbau masyarakat agar menyesuaikan diri dengan lokasi baru agar proses pembayaran pajak tetap berjalan lancar.
“Kami berharap masyarakat tidak salah tujuan lagi. Silakan langsung menuju DPMPTSP untuk semua layanan pajak. Semakin tertib kita membayar pajak, semakin besar kontribusi untuk pembangunan Seluma,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Seluma berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih terintegrasi serta ramah bagi masyarakat.
Sumber: