Kader PPP Gugat Mardiono, Kritik Mahkamah Partai yang Dinilai Abai Tugas
Logo PPP--
JAKARTA – Muhammad Zainul Arifin, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melayangkan kritik tajam terhadap Mahkamah Partai berlambang Ka'bah. Ia menilai lembaga tersebut tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa internal partai.
Menurut Zainul, pihaknya telah menyurati Mahkamah Partai PPP—yang dipimpin oleh Ade Irfan Pulungan—terkait konflik internal yang belum terselesaikan. Padahal, untuk mengajukan pengesahan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM, partai wajib memperoleh surat keterangan tidak ada perselisihan dari Mahkamah Partai.
Namun kenyataannya, Mahkamah Partai justru menerbitkan surat tidak ada konflik kepada kepengurusan hasil Muktamar X yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, bukan Muhammad Mardiono.
"Mahkamah Partai tidak menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, para peserta Muktamar yang merasa dirugikan memiliki legal standing untuk menggugat ke pengadilan," ujar Zainul kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA:Potensi Tambang Emas Di Seluma Ternyata Ditemukan Sejak Tahun 2024 Lalu
BACA JUGA:Minggu Dinihari, Jika Ingin Lolos Timnas Indonesia Harus Kalahkan Irak
Zainul pun menggugat penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP oleh pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dengan Mardiono sebagai tergugat utama. Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP turut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Zainul mempermasalahkan keabsahan hasil Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Ia menyebut, "Intinya, dalam petitum kami menyatakan bahwa penetapan Mardiono sebagai ketua umum tidak sah."
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020–2025, Zainul meminta pengadilan menyatakan surat pernyataan partai yang mendukung Agus Suparmanto sah. Jika gugatan dikabulkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan diminta untuk mencabut SK kepengurusan PPP yang saat ini berlaku, dan menerbitkan yang baru berdasarkan hasil muktamar yang sah menurut pengadilan.
Rekonsiliasi Internal: Mardiono dan Agus Suparmanto Capai Islah
Di sisi lain, PPP telah mengumumkan adanya islah antara dua kubu yang selama ini berseteru. Kesepakatan damai ini menempatkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP untuk periode 2025–2030, dengan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, serta Gus Yasin sebagai Sekretaris Jenderal.
Sumber: