Pembayaran Utang Pemda Seluma 2024, Masih tetap Tunggu DBH Pusat

Pembayaran Utang Pemda Seluma 2024, Masih tetap Tunggu DBH Pusat

Syamsul Aswajar--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, memastikan bahwa pembahasan terkait gagal bayar tahun 2024 telah menemukan titik terang. Menurutnya, hal tersebut karena Pemda Seluma sudah memperoleh Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

 

BACA JUGA:Hilux Desain Lebih Tinggi dan Panjang dengan Mesin Double Tangguh

BACA JUGA:Lutfi Anugrah Ilahi dan Latifa Berlian Cahya Dinobatkan Putra Putri Kebudayaan 2025

“Yang DAK dalam pembahasan sudah disetujui untuk dibayar pakai Dana Bagi Hasil (DBH). Sudah ada LO dari Kejati. Kita berpedoman pada Legal Opinion tersebut, dan dari Kejati memang dianjurkan untuk dibayarkan,” ujar Samsul Aswajar.

 

Ia menjelaskan, dalam APBD Perubahan Kabupaten Seluma tahun 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk menutupi pembayaran tersebut. Seluruhnya akan dibayar menggunakan DBH, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Di APBD Perubahan Rp30 miliar sudah ter-cover. Dibayar semua dengan DBH pusat ataupun DBH provinsi. Tetapi kita masih menunggu kapan DBH Provinsi dan DBH pusat ini masuk ke Kas Daerah. Kalau sudah masuk maka akan langsung diproses,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Samsul Aswajar menegaskan bahwa prioritas pembayaran akan diarahkan terlebih dahulu kepada kegiatan yang gagal bayar tahun 2024 yang bersumber dari DBH Provinsi Bengkulu. Sementara untuk kewajiban yang bersumber dari DAK, pembayarannya menunggu transfer DBH dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Kampung Reforma Agraria Daerah Ini Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan

BACA JUGA:Co-Working Space di Stasiun Cawang Hadirkan Ruang Nyaman dan Gratis untuk Pengguna LRT Jabodebek

“Kegiatan gagal bayar 2024 yang bersumber dari DBH provinsi akan kita dahulukan. Sedangkan untuk DAK, kita menunggu DBH dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(adt)

Sumber:

Berita Terkait